Jumat, 29 Maret 2024

Praperadilan Gagal, Kuasa Hukum Fokus Bebaskan Tamzil di Pengadilan Tipikor

Ali Muntoha
Selasa, 1 Oktober 2019 19:03:01
Bupati Kudus M Tamzil berada di mobil tahanan KPK. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
MURIANEWS.com, Jakarta – Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil tetap menyandang status tersangka atas dugaan kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Gugatan praperadilan yang diajukan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dinyatakan ditolak oleh hakim, Selasa (1/10/2019). Hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sudjarwanto menganggap gugatan Tamzil tak beralasan hukum. Hakim menolak permohonan yang diajukan Tamzil berdasarkan dua hal. Yakni, hakim menilai bukti yang diajukan oleh KPK untuk menetapkan Tamzil sebagai tersangka sudah cukup. “Berdasarkan bukti terkait termohon dalam menetapkan tersangka, termohon telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup,” ujar hakim membacakan putusan. Yang kedua yakni soal penggeledahan yang disebut hakim telah sesuai dengan prosuder hukum. Hakim menilai dalil termohon yang menyebut dalam penggeledahan harus dihadiri kepala desa atau ketua lingkungan, baru dibutuhkan jika tuan rumah tak memberi izin. Sementara dalam penggeledahan ruang kerja Tamzil, KPK telah mendapat izin dari Plt Bupati Kudus Hartopo, dan perintah penggeledahan dari PN Semarang. Selama penggeledahan juga disaksikan dua orang saksi dari Asisten Sekda Kudus dan Satpol PP Kudus. Kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanyuarius Seda mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. Pasalnya ia menilai hakim hanya memperhatikan eksepsi dan bukti dari termohon (KPK) dan mengabaikan eksepsi dari pihaknya. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati putusan hakim tersebut. “Kita ikuti sajalah. Hak kami (praperadilan) kan sudah diputus hari ini,” katanya usai sidang. Pihaknya pun memastikan tidak akan mengajukan praperadilan ulang. Kini pihaknya akan fokus untuk membebaskan Tamzil dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami tidak akan ajukan lagi (praperadilan). Karena jika diajukan lagi nanti malah dua kali untuk materi yang sama. Kami fokus untuk sidang pokok perkara saja,” terangnya. Dalam sidang praperadilan ini kubu Tamzil menyerahkan sejumlah bukti, empat orang saksi dan dua ahli. Sementara pihak KPK menunjukkan 45 bukti dan satu saksi ahli yang menjelaskan tentang apa itu proses tangkap tangan dan penetapan tersangka. Dalam sidang pokok perkara mendatang, pihak Tamzil juga akan masih mempersoalkan tentang kurangnya bukti untuk penetapan tersangka. Pasalnya menurut Aristo, banyak bukti yang diajukan KPK dalam sidang praperadilan didapatkan setelah penetapan tersangka. “Jadi apakah bisa bukti-bukti yang didapatkan dalam proses lanjutan ditarik mundur untuk penetapan tersangka dalam tahap penyelidikan? Kan tidak bisa,” ungkapnya. Baca: Hakim Tolak Seluruh Gugatan Tamzil Kasus yang menyeret Tamzil bermula saat dia ditangkap bersama sejumlah pejabat Pemkab Kudus pada 26 Juli 2019 lalu. Mereka terjaring OTT KPK karena diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan. Dalam OTT itu diamankan uang sebesar Rp 170 juta dari ajudan Bupati Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto. KPK lantas menetapkan Tamzil sebagai tersangka bersama Agus Soeranto dan Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan. Tamzil dan Agus Soeranto diduga menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Akhmad untuk penempatan jabatan.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar