Jelang Putusan Praperadilan, Muncul Kabar Hoaks Tamzil Bebas
MURIANEWS.com, Kudus – Sebuah pesan berantai beredar di media sosial tentang kabar bebasnya Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Pesan ini beredar menjelang sidang putusan praperadilan yang diajukan Tamzil untuk menggugat penetepan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus jual beli jabatan oleh KPK.
Dalam broadcast yang beredar Minggu (29/9/2019) itu disebutkan jika Tamzil telah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinnya.
Padahal sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu sendiri, hingga kini belum rampung.
Pesan broadcast yang sempat membuat geger itu berisi:
“Alhamdulillah…dan terimakasih banyak buat KPK pusat jaksel yg sudah membebaskan perkara pak Tamzil dari pengadilan negeri jaksel, seneng rasanya bisa melihat bupatiku tersenyum kembali”.
Dalam pesan berantai itu juga disertakan foto Bupati Tamzil yang keluar dari gedung KPK. Namun dalam foto itu Tamzil masih mengenakan rompi tahanan KPK.
Selain itu juga disertakan sejumlah hastag yang menunjukkan Tamzil bebas. Seperti: #selamatbisaberkumpuldikuduskembali #terimakasihKPKpusatjakartaselatan #terimakasihpengadilannegerijakartaselatan #BUPATIKUBALEK”.
Dari penelusuran MURIANEWS.com, foto tersebut diambil saat Tamzil keluar dari KPK beberapa saat setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu. Saat itu Tamzil dibawa ke Rutan KPK.
Ketua tim kuasa hukum Tamzil, Aristo Seda juga memastikan pesan broadcast yang tersebar di beberapa platform jejaring sosial itu hoaks.
“Itu berita tidak benar, hoax. Putusan saja belum,” ucapnya ketika dikonfirmasi MURIANEWS.com via WhatsApp, Minggu (29/9/2019) petang.
Pihaknya pun belum mengetahui jika pesan tersebut menyebar di beberapa platform jejaring sosial. Aristo menambahkan, putusan baru akan dibacakan pada Selasa (1/10/2019) mendatang.
“Jadi putusannya baru dibacakan Selasa nanti,” lanjutnya.
Kasus jual beli jabatan yang menyeret Tamzil sendiri kini masih bergulir. Tim penyidik KPK beberapa pekan lalu masih memanggil beberapa saksi dari berbagai kalangan untuk penguatan barang bukti.
KPK juga kembali memperpanjang penahanan Tamzil karena penyidikan belum selesai.
Asisten III Bagian Administrasi Setda Kudus Mas’ut menjelaskan, hingga kini sudah ada puluhan ASN yang telah mengajukan izin untuk mememuhi panggilan KPK guna menjadi saksi dalam kasus tersebut.
“Sampai sekarang sudah ada puluhan, sedang yang diperiksa di Mapolres tidak memerlukan izin libur. Izin biasanya dijukan satu hari sebelum keberangkatan, jadi tidak tahu siapa selanjutnya,” tandasnya.
Disisi lain, Tamzil menilai penetapan tersangka oleh KPK dan upaya penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu tidak sah. Tamzil pun menggugat hal ini melalui praperadilan.
Sedang KPK menyanggah dalil dari kuasa hukum Tamzil yang menyebut jika penggeledahan tidak sah karena tak disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT. Karena menurut KPK, saat penggeledahan juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kudus Hartopo.
”Penggeledahan telah sesuai prosedur, karena sudah seizin dari Wakil Bupati Kudus Hartopo (Plt Bupati Kudus) dengan disaksikan dua saksi lainnya,” ucap anggota Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha