Kamis, 28 Maret 2024

JPU Hadirkan Dua Saksi di Persidangan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan UMK

Dian Utoro Aji
Selasa, 24 September 2019 17:15:27
Sidang dugaan penggelapan di yayasan pembinaan Universitas Muria Kudus (UMK) kembali digelar, Selasa (24/9/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Sidang dugaan penggelapan dana yayasan Universitas Muria Kudus (UMK) kembali digelar, Selasa (24/9/2019). Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi. Kedua saksi itu adalah pemilik tanah yang ada di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo bernama Muhfit warga Desa Demaan, sekaligus ayah dari Agung Priyanto yang juga dipanggil sebagai saksi dalam persidangan itu. Sidang sendiri, dipimpin langsung Ketua Majelis Singgih Wahono, Hakim Anggota Edwin Pudhoyono dan Hakim Anggota Dedy Adi Saputra. Selain itu, kedua terdakwa yakni Lilik Riyanto, mantan bendahara umum yayasan pembina dan Zamhuri, mantan manajer/pelaksana yayasan pembina Universitas Muria Kudus juga dihadirkan. Saksi Muhfit Asari mengatakan, pihaknya telah menjual sembilan bidang tanah kepada seorang yang bernama Muhammad Ali. Penjualan sembilan bidang tanah itu dijual dengan harga Rp 7 miliar. “Sembilan bidang tanah saya jual kepada saudara Ali. Saya jual tahun 2013 lalu,” terangnya dihadapan para majelis hakim, Selasa (24/9/2019). Ia mengatakan, dalam transaksi itu tanah yang dijual sudah dibayar lunas oleh saudara Ali. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap. Yakni pertama dibayar Rp 2 miliar, kemudian pembayaran kedua sebesar Rp 5 miliar. Setelah pembayaran lunas, ia mengaku tidak tahu menahu. Pihaknya sudah melepas urusan terkait tanah kepada Ali. “Setahu saya jual dengan saudara Ali. Selepas dibayar lunas saya ndak tahu. Itu urusan pak Ali. Saya sudah lepas,” ungkapnya. Sementara itu, saksi kedua Agung Priyanto yang juga anak dari Muhfit Asari menjelaskan, bahwa hanya sebatas mengetahui jika ayahnya menjual tanah kepada seseorang. Ia pun mengaku tidak mengetahui dengan siapa ayahnya menjual sembilan bidang tanah tersebut. “Hanya sebatas tahu, kalau bapak membicarakan masalah tanah. Mau dijual berapa. Tahunnya saya lupa. Tanah itu berlokasi di Desa Pladen Kecamatan Jekulo,” ungkapnya. Terkait surat pernyataan yang ditanyakan oleh majelis hakim, ia tidak membenarkan surat tersebut. ia mengaku pada saat itu ada enam orang datang ke rumahnya untuk ketemu dengan ayahnya. Hanya, setiba di rumahnya ayahnya sedang tidak di rumah. “Enam orang itu ngakunya dari pihak UMK. Mereka mau ketemu dengan bapak. Tapi bapak tidak ada di rumah. Sehingga saya dimintai tolong untuk membuat pernyataan sementara,” ungkapnya. Agung tidak tahu menahu soal  tujuan dan maksud surat pernyataan tersebut. “Katanya buat berkas saja. Tapi saya klarifikasi bahwa surat pernyataan itu tidak benar,” tandasnya. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono, memberikan kesemapatan kepada kedua terdaka. Hanya keduanya tidak mengaku keberatan. Kedua terdakwa juga tidak mengetahui dua saksi tersebut. Ketua Majelis Hakim Singgih Wahono akhirnya untuk menunda sidang tersebut. Sidang selanjutnya masih mengagendakan pemeriksaan saksi dari JPU akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. “Demikian sidang kami tunda. Sidang selanjutkan Selasa pekan depan pemeriksaan saksi dari JPU,” tutupnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar