Jumat, 29 Maret 2024

Seizin PN dan Hartopo, KPK: Penggeledahan Ruangan Tamzil Sesuai Prosedur

Ali Muntoha
Selasa, 24 September 2019 15:59:51
Petugas KPK kembali melakukan pemeriksaan di beberapa ruang setda Pendapa Kabupaten Kudus. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Jakarta – Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah itu tidak sah. Tamzil pun menggugat hal ini melalui praperadilan. Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sudjarwanto itu, tim Biro Hukum KPK memastikan jika penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja Tamzil sudah sesuai dengan prosedur. Ini dikatakan anggota Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019). Proses penggeledahan itu menurutnya, juga sudah mengantongi surat perintah penyitaan dan mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Semarang. KPK juga menyanggah dalil dari kuasa hukum Tamzil yang menyebut jika penggeledahan tidak sah karena tak disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT. Karena menurut KPK, saat penggeledahan juga disaksikan oleh Wakil Bupati Kudus Hartopo. ”Penggeledahan telah sesuai prosedur, karena sudah seizin dari Wakil Bupati Kudus Hartopo (Plt Bupati Kudus) dengan disaksikan dua saksi lainnya,” katanya dalam sidang. Dalam pengamatan MURIANEWS.com, saat proses penggeledahan Hartopo memang terlihat menemani tim KPK. Penggeledahan itu dilakukan pada Minggu (28/7/2019), sehari setelah penetapan tersangka Tamzil, atau dua hari setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hartopo memang terlihat menemani KPK saat tim tersebut melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Pendapa Pemkab Kudus. Mulai dari kantor Sekda Kudus, ruang staf khusus, hingga ke ruang kerja Tamzil, Hartopo terlihat selalu menemani KPK. Dengan prosedur yang dilalui itu, KPK yakin proses penetapan tersangka terhadap Tamzil dan upaya penggeledahan yang dilakukan sudah sah sesuai dengan hukum. "Berdasarkan fakta dan dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pemohon," ujar Juliandi. Baca juga: KPK yakin penetapan tersangka, penyidikan, hingga penggeledahan telah sesuai prosedur. KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan Tamzil dan menyatakan status tersangkanya sah. KPK juga menilai gugatan Tamzil bukanlah ranah praperadilan. Gugatan itu seharusnya disampaikan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Oleh karenanya, tim KPK meminta hakim menolak gugatan yang diajukan oleh Tamzil dan memutuskan penetapan tersangka terhadap Tamzil dan penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sah berdasarkan hukum. "Meminta menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 106/Pid/Prap/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima," terangnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar