Kamis, 28 Maret 2024

Gugatan Tamzil Dinilai Tak Berdasar, KPK Sebut Penetapan Tersangka Sah

Ali Muntoha
Selasa, 24 September 2019 15:01:31
Bupati Kudus, HM Tamzil (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil atas penetapan tersangka dugaan jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019). Sidang kali ini mengagendakan jawaban dari KPK. Dalam sidang tersebut, tim Biro Hukum KPK menilai gugatan yang diajukan Tamzil keliru dan tak mempunyai dasar. Mereka juga meminta hakim menolak gugatan tersebut. "Dalil permohonan tersebut keliru, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," kata anggota Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak dalam persidangan. Dalam gugatannya, Tamzil memohon hakim menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK karena tak memenuhi unsur dua alat bukti. Pasalnya, dalam penangkapan atau operasi tangkat tangan (OTT) uang yang disita KPK tidak berada di tangan atau dalam penguasaan Tamzil. Kubu Tamzil mendasarkan gugatannya itu pada Pasal 43 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK menyebut, pasal yang dijadikan dalil oleh pemohon tersebut hanyalah salah satu opsi yang bisa digunakan KPK. Menurut tim Biro Hukum KPK, dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penangkapan bisa dilakukan meski dengan bukti sedikit sebagai pemeriksaan awal. "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya. Oleh karenanya, menurut KPK penetepan tersangka sudah sah sesuai dengan prosedur, karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup. "Berdasarkan fakta dan dokumen-dokumen yang didapat dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pemohon dalam perkara dugaan menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah," terangnya. Dalam sidang itu, KPK juga menjelaskan tentang kronologi penyelidikan hingga proses OTT yang dilakukan pada Tamzil di Kantor Pemkab Kudus. Menurutnya, KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus jual beli jabatan atas aduan dari masyarakat. KPK pun mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik-57/01/04/2019 tanggal 26 April 2019. Dalam proses penyelidikan, KPK mengumpulkan berbagai cara. Mulai dari mengumpulkan informasi, hingga penyadapan yang sesuai dengan kewenangan khusus yang dimiliki KPK. Baca: Tamzil Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka, Pekan Depan Putusan Puncaknya, pada 26 Juli tim KPK mendatangi kantor Tamzil dan melakukan penangkapan. Dalam prosesnya KPK menemukan yang sebesar Rp 170 juta. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dan penggeledahan, KPK kemudian meningkatkan kasus itu menjadi penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka. Yakni Bupati Tamzil, Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekdin DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan. Sementara itu, Kuasa Hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda dalam tanggapannya membantah dalil jawaban KPK. ”Kronologis OTT yang disampaikan termohon berbanding terbalik atau tidak benar,” terangnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar