Jumat, 29 Maret 2024

Gerebek Warung di Desa Kalirejo, Satpol PP Kudus Amankan 626 Botol Miras Berbagai Merek

Dian Utoro Aji
Selasa, 24 September 2019 10:41:58
Satpol PP Kudus menggelar jumpa pers tentang penindakan miras di Kantor Satpol PP Kudus, Selasa (24/9/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).  
MURIANEWS.com, Kudus – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten berhasil mengamankan 626 botol minuman keras dengan berbagai jenis merek. Hasil itu didapatkan setelah melakukan operasi miras di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Senin (23/9/2019) kemarin. “Kemarin kami lakukan penindakan di warung milik Intan Mayasari warga Desa Kalirejo kecamatan Undaan. Dalam penindakan itu kami berhasil mengamnankan 626 botol mirs,” kata Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah saat jumpa pers di kantor Satpol PP Kudus, Selasa (24/9/2019). Ia mengatakan, ratusan miras tersebut di antaranya 114 botol anggur merah, 140 botol bir anker, 96 botol congyang, 24 botol anggur kolesom, 8 botol anggur kimhoa, 3 botol anggur intisari, 36 botol beras kencur, dan 175 botol putihan. “Apabaila setiap botolnya itu Rp 50 ribu. maka total semuanya bisa mencapai Rp 30 juta,” katanya. Untuk memberikan efek jera, Djati akan mengajukan pemilik warung ke persidangan. Tersangka pemilik warung itu akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, mengkonsumsi, bahkan menjual belikan miras. Terlebih lagi, berdasarkan Perda yang ada, Kudus merupakan Kabupaten dengan nol persen alcohol. “Karena diatur dalam perda.Maka akan kami tindak,” pungkasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar