Jumat, 29 Maret 2024

Tamzil Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka, Pekan Depan Putusan

Ali Muntoha
Senin, 23 September 2019 16:08:09
Bupati Tamzil saat memberi keterangan pada wartawan terkait dugaan jual beli jabatan. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Jakarta – Setelah ditunda selama dua pekan, sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil, akhirnya digelar Senin (23/9/2019). Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir, sehingga sidang dilanjutkan. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Sudjarwanto. Tamzil tidak hadir dalam sidang ini dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum HM Tamzil meminta hakim menggugurkan status tersangka yang ditetapkan Komisi KPK atas dugaan kasus suap pengisian jabatan. Tak hanya itu, Tamzil juga meminta proses penggeledahan dan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya dinyatakan tidak sah secara hukum. “Hari ini kami bacakan pokok permohonan. Utamanya adalah membatalkan status tersangka Pak Tamzil,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda kepada MURIANEWS.com. Ia menilai KPK tak punya alat bukti yang kuat untuk menetapkan Tamzil sebagai tersangka. Salah satunya bukti berupa uang yang disita dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu, tidak berada di tangan Tamzil. “Dalam penetapan tersangka harusnya kan ada minimal dua alat bukti. Dalam OTT itu barang buktinya kan harus dalam penguasaan tersangka. Tapi ini kan tidak,” terangnya. Barang bukti yang dimaksud Aristo adalah uang yang didalihkan KPK sebagai suap untuk pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Karena menurut dia, saat penangkapan uang tersebut berada di tangan Staf Khusus Bupati Agus Soeranto yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam tiga kali penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti. Jadi apa yang digunakan KPK untuk menetapkan tersangka?,” kata dia. Baca: Kuasa Hukum Siapkan Saksi Ahli dan Bukti untuk Bebaskan Tamzil Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Tamzil ini akan digelar secara marathon, hingga Jumat (27/9/2019) dan putusan dijadwalkan akan diumumkan oleh hakim pada Senin (30/9/2019) pekan depan. ”Tadi hakim sudah menentukan jadwal sidang, sampai hari Jumat. Untuk besok agendanya adalah jawaban dari termohon (KPK). Setelah itu dilanjut dengan pembuktian dan saksi-saksi,” terangnya. Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pengisian jabatan di Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT di Kudus. Selain Tamzil, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Sekdin DPPKAD Akhmad Sofyan.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar