Jumat, 29 Maret 2024

Penahanan Tamzil Kembali Diperpanjang, Praperadilan Digelar Senin

Ali Muntoha
Sabtu, 21 September 2019 14:21:16
Bupati Tamzil keluar dari Gedung KPK untuk dibawa ke rumah tahanan. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
MURIANEWS.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil. Perpanjangan penahanan ini dilakukan KPK untuk yang kedua kalinya. Perpanjangan penahanan Tamzil seharusnya habis pada 24 September 2019. Dan pada Jumat (20/9/2019) kemarin, KPK kembali melakukan perpanjangan penahanan. Penyebabnya, proses penyidikan terhadap dugaan kasus suap pengisian jabatan yang melibatkan Tamzil dan dua pejabat di Pemkab Kudus itu, belum rampung. “Jumat kemarin kami mendampingi klien kami (Tamzil) di KPK untuk menandatangani perpanjangan penahanan. Yang seharusnya habis (penahanan) tanggal 24 September, diperpanjang lagi 30 hari,” kata ketua tim hukum HM Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, Sabtu (21/9/2019). Ia mengatakan, dalam perpanjangan penahanan ini penyidik KPK menggunakan kewenangan penahanan oleh pengadilan. Karena proses penyidikan terhadap Tamzil belum rampung. “Ini menggunakan hak penahanan untuk proses peradilan. Ya tidak apa-apa KPK memang punya hak untuk menggunakan kewenangan itu. Kini kami fokus ke praperadilan,” ujarnya. Sidang praperadilan untuk menggugat penetapan Tamzil sebagai tersangka oleh KPK itu, sesuai rencana bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019). Pada sidang praperadilan perdana yang digelar Senin (9/9/2019) hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan karena tim dari KPK tidak hadir. Oleh karenanya, tim kuasa hukum berharap pada sidang berikutnya tim KPK hadir. “Kami harap pihak termohon dalam hal ini KPK bisa hadir. Sehingga tidak terkesan mengulur-ulur waktu,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tamzil dan sejumlah pejabat di Pemkab Kudus. Dalam prosesnya, selain menetapkan Tamzil sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka. Keduanya yakni Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto (Kroto) dan Sekdin DPPKAD Kudus Agus Sofyan.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar