Selasa, 19 Maret 2024

Diindikasi Bakal Ada Aksi Borong Pita Cukai Sebelum Tarif Naik, Pemerintah Bersyukur

Ali Muntoha
Rabu, 18 September 2019 13:07:12
Kepala Kanwil DJBC Jateng-DIY Parjiya memberi keterangan pers, Rabu (18/9/2029). (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
MURIANEWS.com, Semarang – Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif cukai tembakau sebesar 23,% dan harga jual eceran rokok sebesar 35% mulai 1 Januari 2019. Dari kebijakan ini diyakini akan memicu aksi borong pita cukai sebelum pemberlakuan tarif diterapkan. Para pengusaha rokok disebut akan mulai melakukan pembelian pita cukai secara besar-besaran sebelum Desember 2019. Meski demikian, aksi borong ini justru ditanggapi dengan senang oleh pemerintah. Bahkan pemerintah akan menjadikan aksi tersebut sebagai sarana untuk menutup target penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Terlebih target penerimaan dari sektor ini disebut akan susah terpenuhi tanpa memanfaatkan momen borong pita cukai itu. “Karena kemungkinan pendapatan dari bea masuk dan keluar (ekspor-impor) akan sulit terpenuhi targetnya. Ini imbas dari beberapa faktor salah satunya karena perang dagang AS-China,” kata Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Parjiya, Rabu (18/9/2019). Ini dikatakannya dalam jumpa pers bersama para kepala kanwil di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenku) di Jateng-DIY tentang Perkembangan APBN 2019 dan RAPBN 2020 di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang. Ia menyebut, target pendapatan dari Bea dan Cukai yang ditetapkan pemerintah tahun 2019 ini sebesar Rp 208,8 triliun. Sementara hingga 31 Agustus 2019 realisasinya baru Rp 119,07 triliun. “Sementara sisa waktu yang ada hanya tinggal beberapa bulan. Sehingga diambil kebijakan yang terkendali dari sektor cukai,” katanya. Salah satunya menurut dia, dengan memanfaatkan rencana kenaikan tarif cukai yang telah diumumkan pemerintah. Pihaknya yakin, para perusahaan rokok akan bereaksi dengan rencana kenaikan tarif ini, salah satunya dengan memborong pita cukai sebelum tarif naik. “Jadi, sebelum akhir tahun ini sangat memungkinkan para perusahaan rokok mempersiapkan diri dengan membeli pita cukai sebelum tarif naik. Sehingga penerimaan akan naik dan menutup target dari sektor bea masuk dan bea keluar,” terangnya. Namun pihaknya belum mempunyai angka pasti tentang potensi kenaikan pendapatan dari aksi borong pita cukai ini. “Potensi kenaikannya masih kami hitung,” katanya. Untuk Kanwil DJBC Jateng-DIY tahun 2019 ini ditarget bisa mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 40,411 triliun. Dan hingga kini realisasinya baru Rp 23,164 triliun atau setara 57,32%. Ia menyebut, kenaikan tarif cukai ini memang tak biasa, karena kenaikannya cukup drastis. Dari sini pun ia memperkirakan akan terdapat dampak, salah satunya meningkatnya peredaran rokok ilegal. “Tapi kami siap mengatasinya. Dengan kekuatan yang ada dengan sinergi dengan TNI, Polri, dan penegak hukum lainnya rokok ilegal akan kami tekan sampai di angka tiga persen,” pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar