Jumat, 29 Maret 2024

Soal Kenaikan Tarif Cukai, Wagub: Semua Saran Akan Kami Sampaikan ke Pemerintah Pusat

Dian Utoro Aji
Selasa, 17 September 2019 14:44:07
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin saat menghadiri Muskab ke-VI Apindo di Hotel Griptha Kudus, Selasa (17/9/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji)
MURIANEWS.com, Kudus – Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35 persen mulai 1 Januari 2020. Hal ini ditanggapi Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin saat menghadiri Muskab ke-VI Apindo di Kudus, Selasa (17/9/2019). “Kami akan tetap ada kajian untuk disampaikan. Karena itu merupakan kewenangan dari pemerintah pusat,” katanya kepada awak media, Selasa (17/9/2019). Ia mengatakan, dari pemerintah provinsi Jawa Tengah hanya sebatas memberikan saran. Termasuk saran dari berbagai pihak. Seperti dari IAIN Kudus, UMK Kudus, Yayasan Darma Bakti Lestari, Apindo, hingga pengusaha rokok. Semua saran dan masukan itu akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah pusat. “Saran dan masukan beberapa pihak yang memberikan perhatian terhadap industri tembakau di Kudus. Ini akan kami rekomendasikan kepada pemerintah pusat, sehingga menjadi kajian yang utuh,” terangnya. Meskipun demikian, adanya kenaikan tarif cukai tidak akan berdampak pada PHK masal. Sejauh ini menurutnya, belum ada perusahaan yang melakukan hal tersebut. “PHK gak lah. Saya ndak dengar. Semua perusahaan ndak ada. Nanti mereka berpikir bagaimana meningkatkan kesejahteraan. Ini jangan dibawa ke sana-sana,” tambahnya. Seperti yang diketahui pemerintah pusat tengah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan cukai rokok ini juga dibarengi dengan harga jual rokok eceran hingga 35 persen.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar