Jumat, 29 Maret 2024

Jambret Tas Ibu-Ibu di Kudus Diringkus Polisi

Anggara Jiwandhana
Jumat, 13 September 2019 11:47:03
Ilustrasi
MURIANEWS.com, Kudus – Seorang jambret yang beraksi di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus diringkus polisi, Rabu (11/9/2019) malam. Pelaku tersebut diketahui bernama Noor Arie, warga Desa Tumpang Krasak, Kecamatan Jati, Kudus. Perbuatan pelaku sendiri dilakukan pada 27 Agustus 2019 lalu. Ia merampas sejumlah barang dari tas milik Dika Suharyani, warga Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto menjelaskan dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti hasil tindakan. Di antaranya dua kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sebuah Handphone (HP) merk Xiomi warna putih. “Saat dibekuk, (barang bukti) ada di tangan korban,” katanya Jumat (13/9/2019) pagi. Terkait kronologi, Rismanto menjelaskan, korban keluar rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di depan Kolam Renang Singocandi, korban dipepet oleh motor yang dikendarai pelaku. Dengan cepat, pelaku langsung merampas tas milik korban. Meski sempat berontak, tapi pelaku dengan sigap langsung merampas dan membawa barang ramapasannya kabur. Berdasar keterangan korban, dalam tas yang dirampas Noor berisikan sejumlah barang. Di antaranya, uang tunai senilai Rp 5 juta, sejumlah Anjungan Tunai Mandiri (ATM), serta sepasang anting emas seberat tiga gram. ”Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Kudus,” ucapnya. Akibat perbuatannya, Noor akan dikenakan pasal 362 tentang tindakan pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar