Jumat, 29 Maret 2024

Tanah Orang Dijual Calo Tanpa Permisi, Notaris Pembuat Sertifikat Palsu Diburu

Ali Muntoha
Selasa, 10 September 2019 11:20:09
Ilustrasi sertifikat tanah
MURIANEWS.com, Sukoharjo – Seorang perempuan berinisial T (30) warga Semarang, dibekuk aparat Polres Sukoharjo. Ia ditangkap lantaran menjual tanah milik orang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Tanah seluas 100 meter persegi di Desa Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo itu bahkan oleh pelaku dipasangi papan bertulis ‘Dijual Cepat Tanpa Perantara’ dicantumkan juga nomor telepon. Ternyata pemiliknya tak tahu menahu mengenai hal ini. Pemilik tanah itu baru tahu jika tanahnya itu dijual orang, setelah tanah itu dibeli orang. Korban pun langsung melaporkan hal ini ke Polres Sukoharjo. Tim Reskrim langsung dikerahkan untuk mengusut kasus ini, dan berhasil menangkap T tanpa perlawanan. “Kami berhasil menangkap orang dengan dasar penipuan. Kerena menjual tanah yang bukan miliknya,” kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Gede Yoga Sanjaya, Selasa (10/9/2019). Penangkapan dilakukan dengan cara korban menghubungi pelaku untuk diajak ketemu. Saat itulah polisi langsung menyergapnya. Dari hasil pemeriksaan ternyata T adalah calo. Pihak kepolisian kini tengah memburu orang yang berada di belakang T yang diduga sebagai dalang utama. “Yang ditangkap perantara, tapi di belakang itu masih ada lagi, masih didalami,” ujarnya. Polisi juga memburu oknum notaris yang diduga membuat sertifikat palsu atas tanah yang dijual tersebut. Kantor notaris itu di dearah Waru, Kecamatan Baki, sempat digeledah oleh polisi pada Kamis (5/8/2019) lalu. Namun saat penggeledahan, kantor notaris tersebut kosong, diduga oknum notaris tersebut telah melarikan diri. “Kami masih kumpulkan bukti-bukti. Bukti-bukti yang kita amankan sedang kami analisa,” terangnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar