Jumat, 29 Maret 2024

Lunasi Utang Lamaran, Pria di Kudus Ini Nekat Curi Motor Hingga Empat Kali

Anggara Jiwandhana
Senin, 9 September 2019 14:12:30
Kapolres Kudus AKBP Saptono saat menunjukkan plat nomor sebagai barang bukti kasus ranmor Supriyanto (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Nekat. Begitulah ungkapan untuk menggambarkan kelakuan Supriyanto, salah satu maling motor di Kota Kretek yang baru saja dicokok Polres Kudus pekan lalu. Bagaimana tidak, ia mencoba mengelabuhi kejaran massa dengan berusaha mencuri motor di sebuah gudang di daerah Jati. Beruntung, meski kepergok, puluhan massa masih bisa mengendalikan diri. “Ia dengan santainya mencuri motor dari gudang tersebut untuk dibawa kabur,” ucap Kapolres Kudus AKBP Saptono dalam press realese di Mapolres Kudus, Senin (9/9/2019). Usut punya usut, perbuatan pelaku tidak dilakukan sekali ini. Ia tercatat sudah melakukan pencurian motor sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda-beda. Alasannya cukup miris. Ia nekat mencuri empat sepeda motor un tuk melunasi hutang sisa lamaran kemarin. “Jadi pelaku ini menjual motor curiannya melalui jejaring sosial facebook. Uangnya untuk melunasi utang lamaran,” lanjut Saptono. Sementara kepada awak media, pelaku mengaku melakukan pencurian secara spontan. Saat itu, ia tengah mengayuh sepeda dan menemukan sepeda motor tidak dikunci stang. Merasa membutuhkan uang untuk melunasi lamaran, niat mencuri pun tumbuh. Akhirnya, ia nekat menggondol dengan cara mendorong sepeda motor menjauh dari lokasi kejadian. “Saya spontan saja, karena saya butuh uang untuk melunasi utang saat lamaran. Saat lamaran saya menghabiskan uang Rp 16 juta dan masih menyisakan utang,” terangnya. Untuk motor hasil curian, pelaku mengaku menjual dengan harga antara Rp dua hingga Rp tiga juta. Saat ini pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar