Kamis, 28 Maret 2024

KPK Minta Tambahan Waktu, Sidang Ditunda Dua Pekan

Ali Muntoha
Senin, 9 September 2019 13:39:06
Tim pengacara Tamzil memeriksa surat dari KPK di depan hakim. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
MURIANEWS.com, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/9/2019) ditunda selama dua pekan. Penundaan dilakukan lantaran tim KPK tidak datang dalam sidang perdana tersebut. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sudjarwanto itu, KPK hanya mengirimkan surat. “Pihak termohon (KPK) mengirim surat. Menyatakan hari ini tidak bisa hadir,” kata hakim dalam sidang. Dalam surat itu, KPK meminta waktu penunda waktu selama tiga pekan. Namun pihak kuasa hukum menyatakan keberatan, karena penundaan dianggap terlalu lama. Pihak kuasa hukum Tamzil juga sempat meminta izin pada hakim untuk melihat surat dari KPK. Setelah diizinkan, dua perwakilan kuasa hukum langsung memeriksa surat tersebut. Hakim kemudian memutuskan untuk mengambil jalan tengah. Yakni sidang ditunda selama dua pekan, dan akan digelar kembali pada Senin 23 September 2019 mendatang. “Ditunda selama dua pekan. Nanti termohon dipanggil kembali sampai hadir,” ujarnya.

Baca juga :

    1. Sidang Praperadilan Bupati Tamzil Digelar Hari Ini
    2. Beri Dukungan, Massa Tamzil Yakin Gugatan Dikabulkan
    3. KPK Belum Hadir, Sidang Tak Kunjung Dimulai
Sementara itu, kuasa hukum Tamzil Aristo Yanuarius Seda membenarkan KPK meminta penundaan sidang. Ia memastikan memeriksa sendiri surat tersebut di hadapan hakim. Namun ia menyebut, tak mengetahui penyebab KPK meminta penundaan. “Tak ada keterangan pasti. Mungkin KPK mau mempersiapkan diri dulu,” terangnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Deka Hendratmanto

Baca Juga

Komentar