MURIANEWS.com, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/9/2019) ditunda selama dua pekan.
Penundaan dilakukan lantaran tim KPK tidak datang dalam sidang perdana tersebut. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Sudjarwanto itu, KPK hanya mengirimkan surat.
“Pihak termohon (KPK) mengirim surat. Menyatakan hari ini tidak bisa hadir,” kata hakim dalam sidang.
Dalam surat itu, KPK meminta waktu penunda waktu selama tiga pekan. Namun pihak kuasa hukum menyatakan keberatan, karena penundaan dianggap terlalu lama.
Pihak kuasa hukum Tamzil juga sempat meminta izin pada hakim untuk melihat surat dari KPK. Setelah diizinkan, dua perwakilan kuasa hukum langsung memeriksa surat tersebut.
Hakim kemudian memutuskan untuk mengambil jalan tengah. Yakni sidang ditunda selama dua pekan, dan akan digelar kembali pada Senin 23 September 2019 mendatang.
“Ditunda selama dua pekan. Nanti termohon dipanggil kembali sampai hadir,” ujarnya.
Baca juga :