Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Kudus Perketat Persyaratan Penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta

Dian Utoro Aji
Kamis, 5 September 2019 15:19:27
Para penerima tunjangan tampak senang saat menunjukkan buku tabungan yang mereka dapatkan dari Bupati Kudus di Aula Pendopo, Jumat (04/01/2019) (MuriaNewsCom/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus akan memperketat verifikasi terhadap guru swasta yang menerima tunjangan Rp 1 juta perbulan. Hal ini dilakukan setelah mendapat masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Samani mengungkapkan, BPK beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut. Meski tak ada pelanggaran, BPK memberikan masukan terutama terkait output dari bantuan itu. "Sehingga akan ada prinsip keadilan yang bakal diterapkan," katanya. Ia mengatakan, dalam verifikasi dan validasi penerima bantuan akan dicek secara ketat. Mulai dari pengalaman masa mengajar, jam mengajar, jumlah peserta didiknya, hingga output untuk peserta didiknya. "Dari itu nantinya akan diketahui guru yang memang layak mendapatkan tunjangan maksimal sebesar Rp1 juta atau kurang dari jumlah tersebut," terangnya. Lebih lanjut kata Sam'ani, besaran tunjangan guru pun berbeda-beda. Tidak diberikan secara merata sebesar Rp 1 juta. "Akan tetapi ada batas minimal Rp 300 ribu dan maksimal Rp 1 juta," terangnya. Selain beberapa persyaratan tersebut, nantinya juga ada catatan khusus. Terutama untuk guru yang mengalami cacat fisik, termasuk keluarga miskin dan janda. Hal ini akan menjadi pertimbangkan dan menjadi prioritas pemkab. "Kami berharap pengertian semua pihak bahwa tunjangan terhadap guru swasta tetap dianggarkan," tandasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar