Jumat, 29 Maret 2024

Sempat Tertunda, Ribuan Buruh Rokok Gentong Gotri Akhirnya Terima Pesangon

Dian Utoro Aji
Kamis, 5 September 2019 11:38:14
Para eks buruh perusahaan rokok Gentong Gotri saat antre mendapatan pesangon di Gedung Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT), Kamis (5/9/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus - Ribuan buruh rokok Gentong Gotri mengantre untuk mengambil uang pesangon PHK di Gedung Lingkungan Industri Kecil Industri Hasil Tembakau (LIK-IHT), Kamis (5/9/2019). Uang pesangon yang dibayar bertahap tersebut sempat tertunda satu kali pembayaran. Dari pantauan di lapangan sejumlah eks rokok Gentong Gotri rela berdesak-desakan untuk mendapatkan pesangon tersebut. Beberapa di antaranya bahkan datang lebih awal supaya bisa antre diurutan terdepan. Kustiah salah satu eks buruh rokok Gentong Gotri mengatakan, pesangon dari pabrik sebelumnya sempat terunda satu bulan, yakni di bulan kelima. Akibatnya, pesangon tersebut diberikan rapel di bulan keenam ini. "Ini cair double. Bulan kemarin tertunda karena alasan yang tak jelas. Jadi ini, pesangon bulan lima dan enam jadi satu," terang wanita yang sudah bekerja di Pabrik Rokok Gentong Gotrik sejak tahun 1991 itu. Ia mengatakan, untuk besaran pesangon yang diberikan berbeda-beda  Tergantung masa kerjanya. Untuk pesangon yang ia peroleh sebesar Rp 405 ribu tiap bulan. "Modelnya diangsur. Informasinya akan diangsur selama dua tahun. Kami harapa, bisa lebih cepat supaya bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga," terangnya. Sementara itu, Bambang Tri Wahyu, Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus mengatakan, pemberian pesangon ini merupakan hak karyawan pabrik rokok Gentong Gotri. Hanya, berdasarkan kesepakatan bersama, uang akan diberikan secara bertahap selama dua tahun. "Ini kesepatan perusahaan dengan penasehat hukum dan dinas. pesangon  kepada karyawan akan dibayar dengan mengangsur. Hari ini rata rata menerima Rp 600 ribu," terangnya. Di sisi lain, Daru Handoyo penasehat Hukum eks buruh rokok Gentong Gotri mengungkapkan pembagian pesangon diberikan kepada sekitar 1.125 pekerja harian borong dan 25 pekerja bulanan. Pembayaran ini yang keenam kalinya. Sebelumnya pembayaran tertunda pada bulan kelima. Pembayaran pesangon pada pekerjanya sebesar Rp 431,027 miliar.  Hanya, sesuai kesepakatan akan dibayar 25 persen saja atau sebanyak Rp 10,33 miliar. "Jumlah tersebutlah yang akan dibagikan pada para pekerja. Pembayarannya bertahap, yakni 24 bulan," tambahnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar