Selasa, 19 Maret 2024

Hakim Lasito Divonis Empat Tahun dalam Kasus Suap Bupati Jepara

Ali Muntoha
Selasa, 3 September 2019 14:26:49
Hakim Lasito saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Antara/IC Senjaya)
MURIANEWS.com, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Semarang (nonaktif) Lasito, Selasa (3/9/2019). Hakim juga menjatuhkan denda Rp 400 juta dalam kasus suap Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi. Hakim Ketua Aloysius P Bayuaji menyebut, Hakim Lasito terbukti menerima uang Rp 500 juta dan 16.000 dolar AS dari Bupati Marzuki. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang. Uang itu diberikan Marzuqi untuk memengaruhi putusan Lasito sebagai hakim dalam gugatan praperadilan penetapan tesangka dirinya dalam kasus bantuan keuangan untuk PPP Jepara. Hakim juga menolak permohonan lasito sebagai justice collaborator, karena hakim menilai Lasito adalah pelaku utama. Perbuatan Lasito dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, terdakwa Lasito sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp 350 juta yang telah dinikmatinya itu melalui KPK. Sementara itu, Lasito menyatakan langsung menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. Kendati menerima putusan itu, Lasito mengaku kecewa. Karena menurut dia, seharusnya atasannya ikut bertanggungjawab dalam kasus ini. Yakni mantan Ketua PN Semarang Purbowo Edi Santoso. ”Semestinya kan orang yang terkait diberi hukuman, bukan saya sendiri. Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu saja tidak adil," kata Lasito.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar