Jumat, 29 Maret 2024

JPU Bantah Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan UMK

Dian Utoro Aji
Senin, 2 September 2019 17:45:04
Sidang jawaban JPU atas eksepsi terdakwa penggelapan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Senin (2/9/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi yang diajukan dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dana di Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK). JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi kedua terdakwa. Dalam kasus tersebut, ada dua terdakwa atas dugaan penggelapan tersebut. Yakni terdakwa pertama Lilik Riyanto sebagai eks bendahara umum yayasan pembina dan Zamhuri sebagai eks manajer/pelaksana yayasan pembina Universitas Muria Kudus. Sidang kali ini merupakan sidang keempat dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan oleh kedua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum Kurnia Dewi Makatitta mengatakan, pihaknya telah membantah eksepsi dan keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa. Oleh karenanya pihaknya meminta agar majelis hakim menolak eksepsi tersebut. “Kita membantah eksepsi dan keberatan yang diajukan oleh kedua terdakwa,” ungkapnya saat ditemui selepas sidang di PN Kudus, Senin (2/9/2019). Menurutnya, majelis hukum perlu untuk membutihkan dakwaan tersebut dalam persidangan. “Pokok perkara yang masih perlu membuktikan. Perlu pembuktian yang didukung oleh alat bukti dan saksi,” katanya. Ketua Majelis Singgih Wahono dalam persidangan mengatakan selanjutnya majelis hakim akan melakukan musyawarah atas jawaban tersebut. “Mejalis hakim akan bermusyarah akan menjatuhkan putusan sela. Sidang ditunda hari Senin tanggal 9 September 2019,” katanya. Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini, kedua terdakwa dengan dakwakan dugaan penggelapan. Keduanya diduga telah melakukan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Yakni melakukan pembelian sembilan bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tanpa melalui rapat pengurus dan tidak meminta persetujuan pembina, dengan harga sebesar Rp 12,70 miliar. Akibat perbuatan para terdakwa, Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus mengalami kerugian sebesar Rp 2,84 miliar.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

TAG

Komentar