Jumat, 29 Maret 2024

Bobol Konter HP karena Kehabisan Bekal, Warga Afrika Dibekuk Polisi di Solo

Ali Muntoha
Sabtu, 31 Agustus 2019 10:17:40
Polisi menunjukkan barang bukti pembobolan konter. (Humas Polresta Surakarta)
MURIANEWS.com, Solo – Seorang warga Negara Pantai Gading, Afrika Barat, Kokou Innocent dibekuk jajaran Polresta Surakarta. Pria ini dibekuk lantaran terekam sedang melakukan aksi pembobolan dan pencurian di konter HP di Jalan Popda, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Surakarta. Aksi pembobolan itu dilakukan pada akhir pekan lalu. Dalam aksinya, warga asing yang datang ke Indonesia untuk berlibur ini menggasak sejumlah barang elektronik dan uang tunai. Tak butuh waktu lalu, polisi dapat segera melakukan penangkapan dari pemeriksaan CCTV yang merekam aksi pelaku. Kokou ditangkap di rumah kosnya di daerah Kadipiro. Dari hasil pemeriksaan polisi, Kokou mengaku nekat melakukan aksi kejahatan itu lantaran terdesak uang. Ia mengaku tak bisa kembali ke negaranya karena sudah kehabisan bekal. Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan, pelaku masuk ke Indonesia lewat Jakarta pada Oktober 2018 dengan tujuan berwisata. Ia datang bersama sejumlah rekannya. Namun beberapa bulan, teman-temannya meninggalkan Kokou sendirian di Indonesia. “Pelaku lantas ke Semarang, kemudian akhirnya ke Solo. Ia baru sebulan berada di Solo dan menyewa kos di Kadipiro,” kata Kompol Fadli, Sabtu (31/8/2019). Kokou yang kebingungan karena kehabisan uang dan tak punya pekerjaan, akhirnya berbuat nekat. Ia mencari sasaran untuk mencuri. Sekitar pukul 03.40 WIB, ia mendatangi konter HP di Jalan Popda. Dengan menggunakan linggis yang ia dapatkan dari belakang konter, Kokou merusak gembok dan masuk ke dalam konter. “Setelah itu pelaku langsung menggasak konter dan mengambil barang berharga di dalam etalase. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil uang tunai Rp 750 ribu dari laci konter,” ujarnya. Namun aksi Kokou ternyata terekam CCTV di ruangan itu. Dari situ akhirnya pelaku berhasil ditangkap tidak kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika pelaku merupakan DPO dari Imigrasi karena telah menyalahi izin tinggal. Kini pelaku akan diproses hukum dengan jeratan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukum lima tahun penjara. Setelah menjalani proses hukum pihak Imigrasi akan mendeportasi pelaku ke negara asal. Pihak Kantor Imigrasi Klas I TPI Surakarta Said Ismail menyebut, deportasi akan dilakukan setelah proses hukum usai.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar