Jumat, 29 Maret 2024

Edarkan Tembakau Gorila, Budi: Saya Beli di Toko Online

Anggara Jiwandhana
Senin, 26 Agustus 2019 16:57:32
Budi (tengah, berpeci) bersama pacarnya Dewi (kiri) saat ditanya Kapolres Kudus AKBP Saptono saat konfrensi pers, Senin (26/8/2019). (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Pengedar sekaligus pengguna tembakau gorila Budi Rafika, warga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara mengaku mendapatkan tembakau gorila dari salah satu situs jual beli online, Tokopedia. Hanya, nama barang yang tertera di situs adalah tembakau senang. “Saya dapat barang tersebut dari Tokopedia,” ucap Budi pada MURIANEWS.com saat konfrensi pers operasi Anti Narkotika (Antik) Polres Kudus di Mapolres Kudus, Senin (26/8/2019). Budi bercerita jika awalnya dia hanya ingin mencari tembakau aroma di situs jual beli online tersebut. Tanpa disengaja, produk tembakau senang berada di laman yang sedang ia jelajahi. Budi pun coba membukanya. “Saya lihat testimoninya, saya tertarik untuk mencobanya,” lanjutnya. Budi kemudian membeli satu paket tembakau senang dari salah satu penjual dengan harga Rp 500 ribu. Awalnya, Budi hanya menggunakannya seorang diri. Yang kemudian dia mengajak sang pacar yang juga terjaring razia antik, Dewi Umi untuk mencicipi benda haram secara bersama-sama. Baca Juga: “Kemudian kami berdua memakainya bersama,” ucap Budi. Budi mengatakan, pemakaian tembakau tersebut bisa ia lakukan sewaktu-waktu. Bahkan dalam waktu kerja sekalipun. Tembakau gorila ia gunakan untuk merilekskan diri usai bekerja di sebagai animal keeper. “Saya bisa memakai tembakau gorila kapan saja,” ucapnya. Hal tersebutlah yang kemudian membuat beberapa teman Budi  meminta tembakau haram tersebut. Budi kemudian terlintas untuk menjadi pengecer tembakau gorila. Ia kemudian membeli lagi seharga RP 500 ribu dan melintingnya sendiri menjadi 45 linting. “Satu linting rokok saya hargai Rp 25 ribu dan saya tawarkan ke teman-teman saya,” katanya Sementara Kasatnarkoba Polres Kudus AKP Sukadi mengatakan fenomena ini masih dikaji dan ditelusuri lebih dalam. Hanya, pihaknya meyakini walau tersapat dalam laman situs jual beli online secara bebas, transaksi jual beli tembakau gorila akan dilakukan secara tertutup. “Sangat dimungkinkan ada akses khusus untuk masuk ke dalam transaksi. Akan kami dalami,” ucapnya. Akibat perbuatannya, Budi bersama tiga tersangka lain akan dikenakan pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dengan ancaman minimal empat dan lima tahun penjara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar