Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Kudus Gandeng Juru Taksir Tentukan Nilai Bangunan Ramayana

Dian Utoro Aji
Senin, 26 Agustus 2019 13:04:39
Pusat perbelanjaan Ramayana yang terletak di Alun-alun Kudus. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus - Pemerintah Kabupaten Kudus akan segera menggandeng juru taksir (appraisal) untuk menilai bangunan pusat perbelanjaan Ramayana yang terletak di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Hal ini dilakukan sebelum dikontrakan pihak ketiga. Kontrak kerja sama pengembang dengan Pemkab Kudus melalui skema kerja sama build, operate, dan transfer (BOT) bakal berakhir tahun 2020. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Eko Djumartono. Eko mengatakan, bangunan yang dijadikan sebagai pusat perbelanjaan Ramayana Mall Kudus itu sesuai kontrak kerja akan berakhir pada bulan September 2020. Dengan demikian, bangunan tersebut sesuai skema kerja sama BOT akan diserahkan kepada Pemkab Kudus. "Kami akan segera menggandeng juru taksir bangunan Ramayana yang sudah usianya mencapai 20 tahunan itu," katanya. Ia mengatakan, Ramayana selama ini hanya sebatas menyewa kepada pengembang bangunan pusat perbelanjaan, yakni PT Inti Griya. Sehingga perjanjian kerja samanya selama ini antara Pemkab Kudus dengan PT Inti Griya. "Pada saat bangunan menjadi milik Pemkab Kudus, harusnya Ramayana juga bisa menjalin kontrak kerja sama untuk menyewa bangunan tersebut selain PT itu," ungkapnya. Lebih lanjut, untuk menghitung nilai sewa bangunan dan tanah, NJOP dikalikan 4 persen. Sedangkan ketika ada tim appraisal, maka akan dikalikan dengan nilai taksiran. Sehingga harga kontrak yang akan ditawarkan kepada pihak ketiga juga tidak terlalu kecil. Akan tetapi wajar sesuai harga pasaran. "Kalau berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), pemkab rugi. Karena nilai sewanya nanti terlalu kecil. NJOP di Kudus belum dinaikkan sejak beberapa tahun," jelasnya. Ditambahkan dia, untuk penafsiran pemkab bahkan sudah dianggarkan. Anggaran ini diusulkan lewat APBD perubahan tahun 2019.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar