Kamis, 28 Maret 2024

Pemkab Siapkan Rp 3,5 M untuk Tunjangan Pemuka Agama di Kudus

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 24 Agustus 2019 14:19:56
Ilustrasi
MURIANEWS.com, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus tengah menyiapkan Rp 3,5 miliar untuk pemberian hibah pada imam, khatib, maupun marbot masjid. Besaran tersebut akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan Bersih Daerah (APBD) perubahan 2019 mendatang. “Dari anggaran sebesar itu akan digunakan untuk bantuan marbot, imam masjid, serta khatib dan imam musala,” ucap Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus Mundir. Pemberian juga akan dilakukan pada tokoh agama lain. Pemberian akan diberikan pada pemuka agama yang jabatannya setingkat imam dan merbot masjid. "Karena bentuknya hibah, maka bantuannya hanya bisa diberikan sekali, Dengan nominal Rp 1 juta per tahun " ujarnya. Sebelum bantuan diberikan, Pemkab Kudus akan membentuk dan melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Pelaksanaan verifikasi dan validasi penerima akan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) atau instansi terkait. “Jadi akan ada kriteria untuk calon penerimanya,” lanjutnya. Mundir menjelaskan, kriterianya adalah tidak berstatus PNS, TNI, maupun Polri serta tidak menerima tunjangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tersebut. “Jadi progam benar-benar menyasar tepat sasaran,” tandasnya. Sementara Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pemberian akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat lembaga, kemudian tingkat kecamatan, dan tingkat kabupaten. “Pemberiannya akan berupa hibah dan dilaksanakan secara berkala,” ucap Plt Bupati Kudus HM Hartopo. Hartopo menerangkan jika pada APBD perubahan nanti akan difokuskan untuk bidang sosial. Termasuk didalmnya adalah bidang kesehatan yang menargetkan cakupan jaminan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage). Dengan syarat minimal 95 persen penduduknya mengikuti program JKN-KIS. “Di perubahan nanti kami gencarkan untuk bidang sosial,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar