Jumat, 29 Maret 2024

Dilirik Banyak Investor, Perobohan Bangunan Matahari Mall Kudus Tunggu Penghapusan Aset

Anggara Jiwandhana
Kamis, 22 Agustus 2019 15:51:43
Bangunan Matahari Dept Store masih berdiri kokoh setelah dilalap api tahun lalu. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus –Nasib bangunan Matahari Departemen Store yang terbakar setahun silam dimungkinkan akan segera dirobohkan Pemkab Kudus. Pasalnya, banyak investor dari luar yang berminat untuk membangun kembali bangunan tersebut. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, hingga kini sejumlah investor telah melakukan pembicaraan awal dengan pemkab. Lokasinya yang strategis dinilai jadi nilai jual tersendiri bagi para investor. Eko menjelaskan para infestor siap menaati ketentuan yang diajukan oleh Pemkab Kudus. Hanya, tahap penandatanganan tentu tidak bisa serta merta dilakukan. Ada beberapa tahap yang harus dilalui. Baik investor dan pemkab. Baca Juga: “Kalau dari pemkab, kami harus lakukan penghapusan aset terlebih dahulu,” terangnya. Sesuai ketentuan, jika nilai asset bangunan berlantai tiga mencapai Rp 5 miliar atau lebih, maka penghapusan harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kudus. Untuk sementara pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Yang jadi pertanyaan, bila aset mengalami kebakaran harus menggunakan mekanisme seperti apa,” ujarnya. Jika memang diperbolehkan untuk dirobohkan, maka harus dilakukan penaksiran nilai besi kontruksi bangunan tersebut. Setelah itu akan dijual secara terbuka dengan menggunakan sistem lelang. “Material yang masih bisa digunakan akan dimanfaatkan,” terangnya. Hasil penjualan besi kontruksi bangunan bekas Matahari Mall bisa menambah kas daerah. Proses penaksiran nilai besi akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (JPP) Semarang, dan proses lelang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). “Semoga saja bernilai tinggi,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar