Jumat, 29 Maret 2024

Gelar Razia Gabungan, Ratusan Miras Diamankan Satpol PP Kudus

Anggara Jiwandhana
Rabu, 21 Agustus 2019 17:30:03
Ratusan botol miras hasil sitaan razia Satpol PP Kudus dan Diklat Satpol PP se-Jawa Tengah diamankan di kantor Satpol PP Kudus. (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Satuan  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus menyita 137 botol minuman keras (miras) berbagai merek di dua warung dan toko di seputaran Kota Kretek, Rabu (21/8/2019). Razia merupakan operasi gabungan antara pihak Satpol PP Kudus dengan Diklat Satpol PP se-Jawa Tengah. Ke-137 botol miras yang diamakan terdiri dari 75 botol Anggur Merah, 30 botol Bir Anker, 18 botol Anggur Kolesom, 10 botol putihan, dan satu botol beras kencur. “Kami sita di beberapa warung yang berbeda,” ucap Fariq Musthofa selaku Plt Kepala Bidang Penegakkan Perda. Fariq menjelaskan, razia sebenarnya digelar di empat warung dan empat hotel yang berbeda. Namun, yang membuahkan hasil hanya dua warung saja, yakni di Desa Prambatan Kidul dan Desa Gondosari Gebog. “Empat hotel kami juga razia, namun hasilnya nihil,” lanjutnya. Selain menyita ratusan miras, pihaknya juga menertibkan razia Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOTdi seputaran Kota Kretek. “Kami juga menyasar keberadaan para PGOT di lampu-lampu traffic light di Kota Kretek,” terangnya. Dalam razianya, Fariq dan satuannya berhasil mengamankan satu orang pengemis, dan tiga anak punk. “Mereka di tangkap di Lampu lalu lintas Ngembal Rejo,” lanjutnya. Mereka yang terjaring dalam razia gabungan, selanjutya akan diproses sesuai hukum dan perda yang berlaku. Yanki Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol. “Mereka akan disidangkan pada Senin 26 Agustus pekan depan,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar