Jumat, 29 Maret 2024

Kasus Suap Bupati Jepara: Hakim Lasito Minta Mantan Kepala PN Semarang Jadi Tersangka

Murianews
Selasa, 20 Agustus 2019 16:10:48
Hakim Lasito saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (Foto: Antara/IC Senjaya)
MURIANEWS.com, Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk segera menetapkan mantan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Semarang Edi Santosa sebagai tersangka. Permintaan ini disampaikan Hakim PN Semarang (nonaktif) Lasito, yang menjadi terdakwa kasus suap oleh Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/8/2019), Lasito menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK yang menuntutnya lima tahun penjara. Dalam sidang itu, Lasito menyebut seharusnya bukan pelaku tunggal yang harus bertanggung jawab secara hukum dalam perkara ini. Ia menegaskan Purwono Edi Santosa harus ikut dimintai pertanggungjawabannya. "Pembangunan rehab gedung PN yang tidak dibiayai oleh DIPA, merupakan perintah Purwono Edi Santosa," katanya dilansir AntaraJateng. Lasito menyebut jika penunjukan dirinya sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan Ahmad Marzuqi tidak lepas dari peran Purwono, yang menunjuk Lasito sebagai Ketua Tim Percepatan Akreditasi PN Semarang. Baca: Bupati Jepara Dituntut 4 Tahun, Hakim Lasito 5 Tahun Penjara Selain itu, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji itu, Lasito menyebut jika Purwono juga terbukti menerima 16 ribu dolar AS yang merupakan bagian dari uang suap tersebut. Dalam pembelaannya, Lasito mengakui telah menerima Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS yang berkaitan dengan perkara Bupati Jepara itu. Atas tuntutan jaksa tersebut, Lasito meminta dijatuhi hukuman seringan-ringannya. Diberitakan sebelumnya, Lasito dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 700 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Antara

Baca Juga

Komentar