Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Darurat Sampah, Pemdes Trangkil Bakal Luncurkan Perdes

MURIANEWS.com, Pati – Pemerintah Desa (Pemdes) Trangkil, Kecamatan Trangkil, Pati, bakal membuat peraturan desa (Perdes) yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Hal itu menyusul banyaknya sampah rumah tangga yang dibuang sembarangan.

Salah satunya di Sungai Kalongan Trangkil, yang sepanjang alurnya penuh dengan sampah rumah tangga. Sampah yang menumpuk itu juga membuat polusi udara, karena mengeluarkan bau busuk.

Kepala Desa Trangkil Suremi mengatakan, peringatan terkait larangan membuang sampah sembarangan sudah dilakukan. Hanya saja, masyarakat tak mengindahkan larangan tersebut.

“Untuk itu, kami sudah merencanakan untuk membuat perdes terkait larangan membuang sampah,” katanya, Senin (19/8/2019).

Dalam Perdes itu, lanjutnya, juga akan ada sanksi bagi warga yang diketahui membuang sampah tidak pada tempatnya. Sanksi bisa berupa teguran maupun denda.

“Tergantung nanti kesepakatannya bagaimana. Yang penting ini adalah untuk menjaga Desa Trangkil agar terbebas dari sampah liar,” terangnya.

Apabila perdes sudah siap, selanjutnya akan dilakukan sosialisasi kepada warga setempat. Hal itu agar masyarakat juga mengetahui peraturannya.

“Agar orang desa siap terhadap perdes yang ada. Dan juga terkait sungai agar tetap bersih. Biar tidak ada lagi sampah yang menumpuk,” ungkapnya.

Baca: Sungai Kalongan Trangkil Sudah Seperti Tempat Penampungan Sampah

Menurutnya, sampah bukanlah hal yang salah. Tetapi yang salah adalah perbuatan manusianya dalam menangani sampah. Banyak manusia yang belum sadar dengan membuang secara sembarangan, karena menurut sebagian orang itu adalah wajar.

“Karena itu, perlu adanya aturan tegas agar kita tidak seenaknya membuang sampah,” pungkasnya.

 

Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.