Selasa, 19 Maret 2024

6.556 Napi di Jateng Diberi Remisi HUT RI, 34 Koruptor Juga Masuk Daftar

Ali Muntoha
Sabtu, 17 Agustus 2019 08:23:30
MURIANEWS.com, Semarang – Ribuan narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah di Jateng, Sabtu (17/8/2019) hari ini mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI. Dari ribuan napi itu, beberapa di antaranya merupakan napi koruptor dan narkoba. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng mencatat jumlah napi di provinsi ini yang mendapat remisi sebanyak 6.556 orang. Mereka mendapatkan pemotongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Sementara napi koruptor yang juga masuk dalam daftar penerima remisi hari ini tercatat sebanyak 34 orang. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Tengah Marasidin Siregar mengatakan, dari ribuan napi yang mendapat remisi, ada beberapa yang langsung bebas hari ini. “Jumlahnya 208 orang. Mereka akan langsung bebas pada 17 Agustus 2019," katanya. Berbeda dengan jumlah napi kasus korupsi yang hanya 34 saja yang mendapat remisi, jumlah napi narkoba yang masuk daftar remisi jumlahnya jauh lebih banyak. Tepatnya sebanyak 1.449 napi. “Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman,” ujarnya. Ia menyebut, jumlah napi dan tahanan yang ditampung di 44 rutan dan lapas di Jateng sudah jauh melebihi kapasitas. Ia mencatat jumlahnya saat ini sebanyak 13.457 orang, yang terdiri dari 10.645 napi dan 2.812 tahanan. Padahal kemampuan rutan dan lapas yang ada hanya mampu menampung sekitar 8.197 orang. Pemberian remisi ini disebar di seluruh lembaga pemasyarakatan di Jateng. Salah satunya di Rutan Pekalongan yang hampir 50 persen penghuninya mendapat remisi. Dari 361 warga binaan Rutan Kelas II-A Pekalongan, 183 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman. Dari juah itu tiga di antaranya langsung bebas.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar