Kamis, 28 Maret 2024

Soal Perpanjangan Penahanan Tamzil, Begini Kata Sekda Kudus

Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 Agustus 2019 16:20:41
Sam'ani Intakoris Sekda Kabupaten Kudus saat ditemui di Mapolres Kudus selesai pemeriksaan oleh KPK, Senin (29/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Perpanjangan masa penahanan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil oleh KPK mendapat tanggapan dari Pemkab Kudus. Pihak pemkab mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwajib. Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris menyatakan, penambahan masa tahanan ketiga tersangka kasus suap jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Kudus (nonaktif) HM Tamzil dan dua tersangka lain merupakan kewenangan KPK. Sedang pihak Pemkab tidak akan berbuat banyak dalam hal ini. “Itu merupakan kewenangan dari KPK, kami tidak punya kewenangan apa-apa,” ucapnya, Kamis (15/8/2019) siang. Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Tamzil KPK juga tidak memberikan pemberitahuan apapun  terkait hal ini. Sam’ani mengatakan, ia justru mengetahui adanya perpanjangan masa penahanan dari berita yang dimuat di media massa. “Kami tidak mendapat pemberitahuan apapun,” lanjutnya. Walau demikian, pihak Pemkab Kudus telah mengajukan bantuan hukum ke Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Jateng. Penasehat hukumnya  juga telah disediakan. Bantuan hukum tersebut kemudian akan ditawarkan ke pihak keluarga. “Jika tidak diambil, maka akan memakai pengacara lain yang dipesan pihak keluarga yang bersangkutan, yang jelas kami telah menawarkan bantuan hukum, ” jelasnya. Untuk ke depan, Sam’ani menyatakan, Pemkab Kudus tidak akan gegabah dalam mengambil putusan apapun. Mengingat perkara suap pengisian jabatan di lingkup Pemkab Kudus 2019 belum inkrah. ”Kami tunggu sampai selesai saja,” jelasnya. Status kepegawaian Tamzil, hingga kini juga belum diaktifkan. Tamzil pun masih menerima gaji pokok sebesar 50 persen, ”Sampai saat ini belum diaktifkan. Masih nonaktif, dan masih terima gaji 50 persen. Sementara terkait pemeriksaan, hingga kini jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus yang telah diperiksa lembaga antirasuah saat ini diperkirakan sudah mencapai 40 sampai 50 orang. ”Persisnya saya tidak tahu, dimungkinkan sekitar 40 sampai 50 ASN,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar