Jumat, 29 Maret 2024

Pemasangan Rambu di Gang 4 Kudus Disusulkan Pekan Ini

Anggara Jiwandhana
Kamis, 15 Agustus 2019 11:45:50
Kepala Dishub Kudus Abdul Halil (putih) saat berkoordinasi dengan personelnya di lampu lalin gang 4 pagi tadi (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus - Pemasangan rambu pelengkap untuk menegaskan aturan pada traffic light Gang 4 diupayakan rampung dua hingga lima hari ke depan. Kehadiran rambu, diharapkan meminimalisir kebingungan para pengguna Jalan A.Yani dan Letkol Tit Sudono. Kepala Dinas Perhubungan Kudus Abdul Halil mengatakan pihaknya tengah melakukan pembuatan rambu. Prosesnya kemungkinan memakan waktu hingga dua hari ke depan. "Setelah selesai, rambu akan kami pasang di beberapa titik," ucapnya Kamis, (15/8/2019) Rambu yang akan dipasang di antaranya, larangan untuk mobil belok ke kanan dari Jalan A.Yani yang akan dipasang di sebelah kanan lampu lalin A.Yani. Kemudian rambu pemberitahuan belok kiri jalan terus, yang akan dipasang di sebelah kiri lampu lalin A.Yani. Di lajur sebelah kanan akan diberi marka sepeda motor belok kanan. Sehingga Kendaraan roda empat tidak ada yang berhenti di lajur kanan. "Nanti aturannya dari A.Yani, roda dua boleh ke kanan, sedang mobil lurus," lanjutnya. Baca Juga: Pengoperasian Traffic Light Gang 4 Kudus Dimulai Hari Ini, Ini Aturan Barunya Zebracross pada Jalan A.Yani juga akan disesuaikan dengan letak dari lampu lalin A.Yani. Penempatannya nanti bisa saja diundurkan. "Nanti kita atur bagaimana letaknya, supaya bisa simetris dan enak dipandang," kata Halil. Sedang pada lampu lalin di Jalan Tit Sudono akan diberi rambu larangan lurus untuk kendaraan roda empat. Sedang untuk kendaraan yang akan belok kiri, untuk sementara mengikuti lampu lalu lintas. Halil menambahkan, pihaknya juga akan lakukan perambasan pada batang pohon yang berada di sebelah kanan lampu lalin. Dengan tujuan, baik rambu maupun lampu lalin tidak terhalang ranting dan dedaunan. "Kami rapikan sedemikian rupa nanti," ucapnya. Sementara Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Putut Sri Kuncoro mengatakan, untuk saat ini rambu yang sudah dipasang berada di dua titik. Yakni di Jalan Mangga dari arah Letkol Tit Sudono dan di Jalan Mangga dari aran perempatan onde-onde. Dari perempatan onde-onde, telah dipasang rambu forbiden atau dilarang masuk jalur. Sedang di sebelah Jalan Mangga berdekatan dengan Jalan A.Yani dipasangi rambu mobil dilarang masuk. "Nanti akan kita tambahi di beberapa titik lagi," lanjutnya. Sementara untuk penambahan marka keterangan roda dua belok kanan, pada lajur kanan Jalan A.Yani akan dilakukan bebarengan saat pembaharuan marka di Kota Kretek. "Akan dibarengkan biar sekali jalan," tandasnya. Sebelumnya, Pengoperasian dua traffic light di seputar perempatan Gang 4 Jalan Ahmad Yani Kudus, mulai dilakukan hari ini, Rabu (14/8/2019) pagi. Beberapa aturan yang sebelumnya telah dikaji juga mulai diterapkan seiring beroprasinya lampu lalin.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar