Jumat, 29 Maret 2024

Perluasan Pelayanan Adminduk Hingga ke Kecamatan di Jepara Paling Cepat Tahun 2020

Budi Santoso
Senin, 12 Agustus 2019 16:13:01
Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi mendengarkan keluh kesah masyarakat yang mengurus Adminduk di Kantor Disdukcapil Jepara, Senin (12/8/2019). (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara berencana memperluas pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) ke masing-masing kecamatan. Hingga saat ini prosesbya masih terus dibahas. Terakhir, Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi, melakukan sidak langsung ke Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), Senin (12/11/2019). Keluhan masyarakat mengenai pelayanan Adminduk, membuat Dian Kristiandi melontarkan wacana untuk melebarkan pelayanan ke masing-masing kecamatan. Wacana ini sudah ditindaklanjuti hingga ke tahap pembahasan bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Kedatangan Dian Kristiandi ke ruang pelayanan di Disdukcapil Jepara disambut ratusan warga yang sedang mengurus Adminduk. Mereka menyampaikan unek-unek mereka terkait pelayanan  ini. Keharusan mengantre dan menunggu pelayanan disampaikan mereka langsung kepada Dian Kristiandi. “Saya sengaja datang ke sini (Kantor Disdukcapil Jepara-red), untuk mengetahui persis bagaimana masyarakat menjalani pengurusan Adminduk. Ternyata pada kenyataannya memang sangat tidak menyenangkan. Antreannya lama, dan bahkan ada yang harus berdiri menunggu,” ujar Dian Kristiandi. Disdukcapil Jepara sebenarnya sudah melakukan kebijakan menjadwal layanan Adminduk untuk beberapa kecamatan. Pada hari tertentu warga di kecamatan tertentu mendapatkan prioritas dalam pengurusan Adminduk. Senin (12/8/2019), warga Donorojo, Pecangaan, Pakis Aji dan Welahan mendapatkan kesempatan. Dian Kristiandi menyampaikan jika pelimpahan kewenangan pelayanan Adminduk ke tingkat kecamatan sedang disiapkan. Penyiapan itu terkait sumberdaya manusia (SDM), sarana prasarana baik perangkat lunak maupun keras. Kesiapan SDM maupun perangkat lainnya dilakukan, lantaran sesuai dengan regulasi yang ada, kewenangan untuk menerbitkan Adminduk seperti E-KTP, menjadi wewenang Disdukcapil. Semuanya sudah dibahas dan kemungkinannya baru bisa dilakukan para tahun 2020 mendatang. “Kebutuhan untuk perangkat sudah dihitung oleh dinas teknis. Toh sebenarnya perangkatnya dulu sudah pernah punya untuk masing-masing kecamatan, tinggal kita perbarui lagi. Tinggal menyiapkan SDM-nya dan anggarannya,” tambah Dian Kristiandi. Baca: Jepara Temui Kendala Terapkan Wacana Pelayanan E-KTP di Tiap Kecamatan Dari kunjungannya, Dian Kristiandi menyebut pelayanan E-KTP memang menimbulkan atrean cukup panjang. Sedangkan untuk pelayanan adminduk lainnya relatif lebih lancar. Selain masalah E-KTP, pihaknya juga mewacanakan untuk pengurusan akta kelahiran bisa dilakukan oleh pihak puskesmas atau bidan, atau rumah bersalin di mana bayi dilahirkan. Sementara itu, Sudihandoyo, warga Welahan mengaku sudah datang sejak habis subuh untuk mendapatkan pelayanan akta kelahiran. Namun hingga pukul 10.30 WIB, namanya belum juga dipanggil. Secara langsung, keluhannya ini disampaikan kepada Plt Bupati Jepara Dian Kristiandi. "Saya sudah sejak datang tapi belum juga dipanggil. Saya berharap segera dibenahi dan pelayanannya dibuat di kecamatan saja. Lebih dekat," katanya.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar