Jumat, 29 Maret 2024

Bawaslu Kudus: Tak Laporkan LHKPN, Anggota DPRD Terpilih Tak Bisa Dilantik

Dian Utoro Aji
Sabtu, 10 Agustus 2019 14:05:28
KPU Kudus menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caloh terpilih anggota DPRD Kudus Pemilu 2019 di Hotel Griptha, Sabtu (10/8/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus mengingatkan kepada para anggota DPRD Kudus terpilih untuk segera melaporkan LHKPN ke KPU Kudus. Bawaslu mengimbau jangan sampai ada parpol yang tidak menyampaikan karena terancam tidak akan dilantik. ”Jadi sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PKPU nomor 20 tahun 2018, bahwa di sana nama-nama calon yang sudah ditetapkan oleh KPU maka ada kewajiban untuk menyampaikan hasil LHKPN kepada KPU. Kalau tidak, yang bersangkutan tak bisa dilantik,” kata Ketua Bawasku Kudus Moh Wahibul Minan di pleno penetapan perolehan kursi partai politik dan caloh terpilih anggota DPRD Kudus Pemilu 2019 di Hotel Griptha, Sabtu (10/8/2019). Minan mengatakan, pihaknya mewanti-wanti agar para peserta politik, baik parpol atau para calon terpilih untuk segera menyampaikan hasil LHKPN. Karena hal ini akan berdampak pada penundaan pelantikan sebagai anggota DPRD Kudus. “Jangan sampai nama-nama yang ditetapkan pada hari ini tidak bisa diusulkan untuk pelantikan. Itu pesan Bawaslu Pusat. Untuk bapak ibu segera memberikan kepada KPU sebagai bahan mengusulkan SK ke gubernur melalui bupati. Karena mempunyai batas maksimal setelah 7 hari ditetapkan,” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kudus Naily Syarifah membenarkan bahwa peserta pemilu dan calon terpilih memiliki kewajiban untuk mengirimkan tanda terima bukti LHKPN kepada KPU. ”Alhamdulillah semua partai politik dan calon terpilih sudah mengirimkan tanda terimanya. Jadi hari Senin mendatang akan langsung kami tindak lanjuti dengan memberikan nama-nama anggota terpilih ke Pemkab. Baru setelah itu pemkab ke Gubernur,” tambahnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar