MK Tolak Seluruh Gugatan Pileg di Jateng, KPU Hari Ini Tetapkan Caleg Terpilih
Ali Muntoha
Sabtu, 10 Agustus 2019 09:33:02
MURIANEWS.com, Semarang - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi Jawa Tengah. Total ada 10 gugatan yang diajukan ke MK dan semuanya dinyatakan ditolak.
Anggota Bawaslu Jateng Rofiuddin kepada wartawan mengatakan, ada beberapa sebab permohonan tersebut ditolak MK. Di antaranya, permohonan tidak memenuhi syarat, permohonan kabur, eksepsi permohonan ditolak, tidak terbukti, maupun karena permohonan gugur.
"Hasil kerja Bawaslu dalam mengawasi pemilu dan juga keputusan-keputusan Bawaslu menjadi rujukan dan pertimbangan hakim MK dalam memutus perkara," ujarnya
Ia menyebut, karena semua permohonan ditolak MK, tahapan pemilu di Jateng telah usai. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Sabtu (10/8/2019) hari ini KPU Jateng rencananya juga akan mengumumkan dan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Jateng. Rapat pleno digelar di Hotel Santika Semarang.
Gugatan yang ditolak MK itu yakni permohonan dari PPP dengan nomor register 112-10-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam kasus ini permohonan ditarik dan MK menyatakan mengabulkan penarikan permohonan.
Kemudian permohonan dari PDIP dengan nomor register 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan permohonan untuk DPR Dapil 6 Jateng dan DPRD Dapil 5 Banyumas tidak memenuhi syarat-syarat, sehingga mahkamah menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Kemudian, Partai Nasdem dengan nomor register 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugata untuk Dapil 4 Jateng tidak memenuhi syarat dan Dapil 6 permohonan dianggap kabur dan mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Ada juga permohonan dari Agus Setyobudi (Partai Hanura) dengan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Berikutnya, Partai Amanat Nasional dengan Nomor Register 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPR Jateng Dapil V dan VI, permohonan dicabut. Sedangkan untuk DPRD Kudus Dapil III tidak memenuhi syarat formal.
Gugatan Partai Gerindra dengan nomor register: 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019: untuk DPRD Dapil IV Kudus tidak memenuhi syarat formil dan kabur. Sedangkan untuk permohonan atas nama caleg Nella Karnela tidak terbukti/tidak beralasan.
Selanjutnya, Partai Berkarya dengan nomor register 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Partai Berkarya dengan Nomor Register 249-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, MK menyatakan permohonan gugur.
Kemudian, pemohon atas nama Joko Mustiko (Perindo) Pati dengan nomor register 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. MK menyatakan menolak eksepsi pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Yang terakhir, Partai Demokrat dengan nomor register 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gugatan itu untuk DPR Dapil III Jateng. MK memutuskan permohonan tidak memenuhi syarat formal, dan DPR Dapil VI Jateng tidak memenuhi syarat formal.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha