Jumat, 29 Maret 2024

KPU Kudus Segera Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Kudus

Dian Utoro Aji
Kamis, 8 Agustus 2019 12:24:44
Anggota KPU Kudus Cahyo Maryadi. (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Pasca-putusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Kudus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/8/2019) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus berjanji akan segera menetapkan calon legislatif DPRD Kabupaten Kudus terpilih. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kudus Cahyo Maryadi mengatakan, adapun langkah selanjutnya, KPU Kabupaten Kudus akan melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kudus. "Segera kita tetapkan. Berdasarkan imbauan dari pusat, waktu maksimal penetapan adalah lima hari setelah putusan diterima KPU,” katanya saat dihubungi, Kamis (8/8/2019). Ia mengatakan, penetapan tersebut merujuk pada PKPU 14 tahun 2019 sebagai pengganti atas PKPU No 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tentang Penetapan Kursi dan Calon Terpilih. “Maksimal 5 hari setelah putusan PHPU oleh MK kemarin,” lanjutnya. Untuk itu KPU Kudus mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati putusan MK. Hal ini karena MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan indonesia. “Apalagi MK juga merupakan kekuasaan kehakiman sebagai pengawal demokrasi dan konstitusi,” tandasnya. Sebelumnya, tiga PHPU yang diajukan oleh caleg DPRD Kudus ditolak oleh MK. Pertama perkara Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 atas nama H. Agus Setyabudi, SE, MM dari Partai Hanura, Dapil Kudus 4. Amar putusannya menyatakan menolak eksepsi termohon. Bahkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Kedua perkara Nomor 158-02-13/ PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 dari Partai Gerindra, Dapil Kudus 4. Amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Serta ketiga perkara Nomor 115-12-13/ PHPU.DPR-DPRD/ XVII/2019 dari Partai Amanat Nasional, Dapil Kudus 3. Amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar