Polisi Jamin Bikin SKCK Tak Ribet, Ini Syarat dan Biayanya
Ali Muntoha
Senin, 5 Agustus 2019 15:22:58
MURIANEWS.com, Sukoharjo – Bagi para pencari kerja ataupun yang tengah mednaftar sekolah kedinasan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi hal penting. Namun banyak dari masyarakat yang tidak tahu syarat-syarat apa saja yang diperlukan untuk membuat surat yang satu ini.
Di Polres Sukoharjo, pihak kepolisian memastikan proses pembuatan SKCK ini tak butuh waktu lama. Bahkan jika tidak ada antrean panjang, dalam hitungan menit SKCK bisa langsung jadi.
Kasubbag Humas Polres Sukoharjo AKP Sukmawati mengatakan, untuk mengurus SKCK saat ini tak lagi ribet. Salah satunya tak perlu lagi ada surat pengantar.
“Untuk mengurus SKCK saat sudah sudah tidak ribet lagi. Tidak perlu meminta surat keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan seperti dulu,” katanya.
Ia mengakui, pihaknya sering mendapat pertanyaan dari masyarakat melalui pesan sosial tentang syarat apa saja yang diperlukan untuk mengurus surat ini.
Sukmawati menjelaskan, syarat yang harus dibawa pemohon SKCK pun cukup mudah. Yakni hanya fotokopi KTP, KK, akta lahir dan foto ukuran 4x6 dengan background warna merah sebanyak empat lembar.
”Itu untuk proses baru. Sementara fotokopi SKCK lama, akta lahir, KTP, KK dan foto 4X6 sebanyak 3 lembar,” ujarnya.
Untuk membuat SKCK ini, pemohon akan dibebani biaya administrasi sebesar Rp 30 ribu. Dengan syarat yang mudah dan biaya yang murah, pihaknya menjamin pelayanan SKCK akan berjalan maksimal.
Reporter: Ali Muntoha
Editor: Ali Muntoha