Selasa, 19 Maret 2024

Ingat! Sekolah-Perusahaan Tahan Ijazah Merupakan Pelanggaran HAM

Cholis Anwar
Kamis, 1 Agustus 2019 16:00:39
Ilustrasi
MURIANEWS.com, Pati - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Jawa Tengah mengingatkan kepada sekolah ataupun perusahaan di wilayah Jateng untuk tak melakukan penahanan ijazah siswanya. Pasalnya, praktik penahanan ijazah ini termasuk bentuk pelanggaran HAM. "Karena penahanan ijazah itu, seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya, sesuai bakat dan minatnya," kata Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Siti Yulianingsih, Kamis (1/8/2019). Ia menyebut, menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. “Nanti itu juga bisa menjadi pelanggaran hukum juga kalau ijazahnya (ditahan). Gini, ijazah kan tidak ada duplikatnya. Kalau hilang, rusak dan ditahan itu mau minta ke Diknas kan gak bisa,” ujarnya. Dia mengatakan, bentuk penahanan ijazah seseorang oleh pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran HAM, lantaran hak atas miliknya terabaikan. “Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian. Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” tegasnya. Lebih lanjut, atas penahanan ijazah itu, orang yang hendak melanjutkan sekolah, tentunya juga tidak bisa. Sebab, ijazah adalah syarat mutlak untuk melanjutkan pendidikan. "Karena HAM-nya sudah dilanggar, nah negara hadir, di mana, ya seperti sekarang ini. Memberikan sososialisasi dan klarifikasi dengan pihak terkait," tegasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar