Jumat, 29 Maret 2024

Baru 1,5 Bulan Keluar Penjara, Pria Ini Kembali Nyolong Isi Kotak Amal Masjid

Ali Muntoha
Kamis, 1 Agustus 2019 13:40:12
Polisi menunjukkan pelaku pembobolan kotak amal masjid. (Humas Polres Kebumen)
MURIANEWS.com, Kebumen – Seorang pria berinisia KA (54) warga Kecamatan Porwonegoro, Kabupaten Banjarnegara, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Padahal ia baru 1,5 bulan ini keluar dari penjara atas kasus pembobolan kotak amal. Dan kali ini kasus yang menjeratnya pun sama. KA tertangkap basah saat membobol kotak amal di Masjid Ulil Albab yang berada di kompleks SMPN 1 Gombong, Kebumen. Ia pun kini meringkuk di sel tahanan Polsek Gombong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diperkirakan KA ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kotak amal. Dugaan ini muncul dari pengakuan pihak keluarga kepada polisi, jika KA menafkahi keluarganya dengan uang recehan. ”Saat itu tersangka mengaku kepada keluarganya jika punya bisnis toilet umum,” kata Kasar Reskrim Polres Kebumen AKP Edy Istanto, Kamis (1/8/2019). Ia mengatakan, kasus pencurian terakhir yang dilakukan KA terjadi pada Rabu (24/7/2019) sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, tersangka pura-pura salat. Saat kondisi masjid mulai sepi, ia kemudian menjalankan aksinya. AK kemudian mendekati kotak amal yang terbuat dari alumunium dan kaca bening itu, kemudian mencongkel gemboknya. Seluruh isinya pun ia kuras. “Dikira aman, aksinya ternyata diawasi oleh warga. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Gombong,” ujarnya. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,4 juta yang diduga adalah hasil mencurinya di masjid tersebut. Selanjutnya keterangan penyidik, keluarga sempat curiga dengan apa yang dilakukan oleh tersangka saat menafkahi dengan uang receh. Untuk mengelabuhi keluarga, tersangka mengaku memiliki bisnis toilet umum. Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka dalam kasus ini, bisa dipenjara selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar