Kamis, 28 Maret 2024

Ternyata Banyak Pekerja di Pati Buta Aturan Ketenagakerjaan

Cholis Anwar
Rabu, 31 Juli 2019 14:46:56
Pengusaha dan pekerja mengikuti sosialisasi ketenagakerjaan. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati - Sampai saat ini, masih banyak tenaga kerja di Kabupaten Pati yang tidak mengetahui regulasi terkait ketenagakerjaan. Bahkan mereka juga tidak tahu ikhwal pengupahan dan hak-hak pekerja ketika mengundurkan diri maupun terkena PKH. Hal itu diungkapkan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pati, Hendri Kristiyanto dalam sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan tentang ketenagakerjaan di Aula Disnaker Pati, Rabu (31/7/2019). "Ada sejumlah aduan yang masuk ke kami. Seperti hak-hak pekerja setelah mengundurkan diri, kemudian hak-hak apa yang diperoleh setelah di PHK," katanya. Dia juga mengatakan, selama ini yang mengetahui tentang regulasi ketenagakerjaan memang lebih banyak para pengusaha. Sementara para pekerja, tidak begitu mengetahui hal tersebut. "Selama ini kan yang mengetahui sebagian besar memang perusahaan. Kasihan apabila para pekerja tidak mengetahui hak-haknya," kata Kris. Menurutnya, pemahaman mengenai regulasi ketenagakerjaan ini memang sangat penting untuk disosialisasikan. Mengingat, jika pekerja tidak tahu hak-hak yang harus diterimanya, maka itu akan berakibat fatal. Dalam sosialisasi itu, pihaknya tidak hanya mengundang para pemilik perusahaan, tetapi juga para pekerja. Hal itu agar kedua belah pihak sama -sama mengetahui regulasi ketenagakerjaan. "Dengan adanya sosialisasi seperti ini, para pengusaha maupun para pekerja dapat memahami aturan ketenagakerjaan. Sehingga dapat meminimalisir segala permasalahan yang terjadi," terangnya. Dia juga menegaskan, dalam hubungan industrial itu sendiri ada aturan perusahaan dan ada perjanjian kerja sama. Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang membahas tentang pengupahan pekerja serta hak-hak pekerja ketika mengundurkan diri maupun PHK. "Harapan kami, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang baik. Jangan sampai timbul permasalahan bahkan hingga demo. Sebab semua masalah terkait ketenagakerjaan dapat diselesaikan lembaga kerjasama tripartit," pungkasnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar