Tandatangani KUA-PPAS, Begini Penjelasan Ketua DPRD Terkait Tugas dan Kewenangan Plt Bupati Kudus
Dian Utoro Aji
Selasa, 30 Juli 2019 17:55:14
MURIANEWS.com, Kudus – Ketua DPRD Kudus memberikan penjelasan soal penandatangan Plt Bupati Kudus pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kudus, Selasa (30/7/2019). Pada sidang itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menandatangani nota kesepakatan antara pemkab dengan DPRD tentang KUA PPS APBD tahun 2020 dan tentang KUA PPAS perubahan APBD 2019 Kabupaten Kudus.
Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni mengatakan, Plt Bupati Kudus HM Hartopo dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kudus. Yakni dengan tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang.
“Dasarnya dalam surat Gubernur Jawa Tengah pada poin dua dan poin tiga. Sehingga Plt Bupati Kudus dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati,” katanya saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga:
- Tamzil, Agus Kroto dan Sekdin DPPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK
- 2 Kali Tertangkap Korupsi, Tamzil dan Agus Kroto Terancam Setara Hukuman Mati
- Giliran Sekda Kudus Diperiksa KPK
- Baru 3 Hari Tamzil Ditahan KPK, Hartopo Langsung Maju Tandatangani KUA-PPAS