Jumat, 29 Maret 2024

Tandatangani KUA-PPAS, Begini Penjelasan Ketua DPRD Terkait Tugas dan Kewenangan Plt Bupati Kudus

Dian Utoro Aji
Selasa, 30 Juli 2019 17:55:14
Plt Bupati Kudus HM Hartopo didampingi para Ketua DPRD Kudus dan Wakil Ketua DPRD Kudus di Gedung DPRD Kudus, Selasa (30/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji).
MURIANEWS.com, Kudus – Ketua DPRD Kudus memberikan penjelasan soal penandatangan Plt Bupati Kudus pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kudus, Selasa (30/7/2019). Pada sidang itu, Plt Bupati Kudus HM Hartopo menandatangani nota kesepakatan antara pemkab dengan DPRD tentang KUA PPS APBD tahun 2020 dan tentang KUA PPAS perubahan APBD 2019 Kabupaten Kudus. Ketua DPRD Kudus Ahmad Yusuf Roni mengatakan, Plt Bupati Kudus HM Hartopo dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Kudus. Yakni dengan tetap berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati Kudus sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang. “Dasarnya dalam surat Gubernur Jawa Tengah pada poin dua dan poin tiga. Sehingga Plt Bupati Kudus dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati,” katanya saat dihubungi, Selasa (30/7/2019). Baca Juga: Ia mengatakan, di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan penahanan HM Tamzil Bupati Kudus sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan oleh KPK, ia akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan cabang KPK. Kemudian di dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan pada pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. “Lalu pasal 66 ayat 1 huru c menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Termasuk menandatangani anggaran,” terangnya. Sedangkan, Pasal 91 ayat 2 huruf b ditergaskna bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten/Kota yang ada di wilayahnya. Senada juga diungkapkan oleh Sekda Kudus Sam’ani Intakoris. Menurutnya atas dasar UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Terutama pada pasal 65 dan 66, seorang wakil atau Plt diperbolehkan mendandatangani anggaran. “Boleh, tidak masalah. Itu semua berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tugasnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar