Jumat, 29 Maret 2024

Nasabah Koperasi 26 Minta Uangnya Kembali, Kuasa Hukum: Pengurus dan Pengelola Ikut Menanggung

Cholis Anwar
Selasa, 30 Juli 2019 15:44:24
Suasana sidang pemeriksaan saksi dari pengurus dan karyawan KAJ 26 Pati. (MURIANEWS.com/Cholis Anwar)
MURIANEWS.com, Pati – Persidangan kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Aneka Jaya (KAJ) 26 Pati yang dilakukan oleh M Najib selaku terdakwa, Selasa (30/7/2019) kembali digelar. Pada sidang kali ini agendanya merupakan pemeriksaan saksi saksi dari pengurus dan karyawan. Bersamaan dengan itu, para nasabah yang menjadi korban meminta agar uangnya dapat dikembalikan. Sementara dari keterangan saksi, saat ini koperasi sudah tidak memiliki dana simpanan. Selain itu, aset yang dimiliki juga belum ada kejelasan. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Ahmad Nur Qodin mengatakan, untuk mengatasi ihkwal tersebut, pihaknya menyarankan agar kerugian nasabah itu ditanggung secara bersama. Yakni pengurus dan pengelola. Menurutnya, hal ini bisa merujuk pada UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ini bisa diajukan ke Pengadilan Niaga untuk selanjutnya diinventarisir. "Kalau sudah diajukan di pengadilan niaga, nanti semua aset bisa diinventarisir, baik itu aset pribadi maupun lembaga," katanya usai persidangan, Selasa (30/7/2019). Dia menyebut, ini merupakan kerugian yang harus ditanggung bersama. Sehingga penyelesaiannya juga harus dilakukan secara bersama. "Setidaknya semua anggota bisa menanggung," terangnya. Ketika disinggung tentang rekening lembaga yang diatasnamakan secara pribadi oleh terdakwa, dirinya mengaku tidak mengetahui hal itu. Tetapi dia memberikan statemen bahwa seharusnya, kalaupun itu menggunakan rekening pribadi, setidaknya pengurus juga tahu. "Pengurus dan pengawas, ya harus tahu semuanya," imbuh Qodin. Pada prinsipnya, lanjut Qodin, setifaknya yang menanggung utang nasabah ini adalah pengurus dan pengelola. Karena mereka mendapatkan gaji. "Jadi, utang ini tidak hanya ditanggung terdakwa. Keinginan terdakwa sendiri, pengelola, pengurus dan pengawas diminta untuk menanggung (uang nasabah)," pungkasnya.     Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar