Selasa, 19 Maret 2024

PKB dan PPP Sempat Yakin Tamzil Tak Akan Korupsi Lagi

Dian Utoro Aji
Selasa, 30 Juli 2019 13:38:44
Bupati Kudus M Tamzil berada di mobil tahanan KPK. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
MURIANEWS.com, Kudus – Ketua DPC PKB Kudus Ilwani mengaku sempat yakin dan percaya Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil tidak akan melakukan korupsi saat melaju di Pilkada Kudus 2018 lalu. Bahkan, pihak partai mempercayai Tamzil dapat melaksanakan tugas dengan baik. ”Kami sempat yakin beliau tak akan korupsi. Karena itu, kami beri kepercayaan dan mengusung beliau sebagai bupati di Pilkada 2018 kemarin,” katanya Ilwani juga memahami, jeratan hukum yang dialami Tamzil 2014 lalu karena persoalan regulasi. Ia melakukan kesalahan prosedur yang mengakibatkan potensi kerugian negara. ”Namanya juga manuasia. Dulu kan, beliau (Tamzil) kena kasus karena kasus regulasi. Kami berpikir dia bisa berubah dan bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ungkapnya. Hal senada juga diungkapkan Ketua DPC PPP Kudus Ulwan Hakim. Ia pun sempat percaya Tamzil tak akan ada main dengan yang namanya korupsi. Karena itu ia memeberikan kesempatan kedua bagi Tamzil untuk maju sebagai Bupati Kudus di Pilkada 2018. Baca Juga: Meski begitu, sebagai partai pengusung pihaknya sempat mengingatkan dan mengimbau Tamzil supaya jauh-jauh dari korupsi. Kala itu, imbauan diungkapkan usai pelantikan HM Tamzil sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023. “Usai pelantikan saya langsung salami beliau. Saya ucapkan selamat atas pelantikannya. Dan saya bisiki, Pak jangan sampai kejeglong yang kedua kalinya. Itu saya sampaikan langsung,” ungkapnya. Namun, bisikan tersebut ternyata tak digubris HM Tamzil. Baru delapan bulan menjabat sebagai Bupati Kudus, Tamzil harus berususan dengan KPK. Ia diduga terlibat dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus. Bedanya, kali ini Tamzil tak sendirian. Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, 2014 lalu, Tamzil pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang. Kala itu, Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsiber 3 bulan kurungan pada tahun 2014. Saat itu, ia terlibat kasus korupsi perjanjian kerja sama terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) pendidikan senilai Rp 21,848 miliar. Tamzil divonis penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian pada tahun 2018, ia kembali terpilih sebagai Bupati Kudus periode 2018-2023. Ia sebagai Bupati didampingi Wakil Bupati Kudus HM Hartopo. Mereka diusung tiga parpol. Di antaranya, PKB, PPP, dan Hanura.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar