Jumat, 29 Maret 2024

AKP Mukti Wibawa Jadi Penyidik KPK, Kasat Reskrim Polres Jepara Kosong

Budi Santoso
Selasa, 30 Juli 2019 12:23:03
Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman dan AKP Mukti Wibawa dalam sebuah kesempatan. (MURIANEWS.com/Budi Erje)
MURIANEWS.com, Jepara – Posisi jabatan Kasat Reskrim Polres Jepara dipastikan kosong untuk sementara waktu. Hal ini terjadi menyusul pindahnya AKP Mukti Wibawa ke jabatan baru sebaga Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman menyatakan, sejak Minggu (28/7/2019), AKP Mukti Wibowo sudah berangkat ke Jakarta untuk menerima tugas barunya di KPK. Sedangkan jabatan Kasatreskrim yang saat ini kosong sementara dilaksanakan oleh Iptu Hadi S, selaku Kabagops Reskrim Polres Jepara. Meski ditinggalkan oleh AKP Mukti Wibawa, pihaknya berharap tidak ada masalah dalam kinerja di Satreskrim Polres Jepara. Semua tugas-tugas yang saat ini ada di Sat Reskrim tetap bisa dilaksanakan oleh semua personelnya. “Ya memang AKP Mukti Wibawa sudah pindah tugas di KPK Jakarta sebagai penyidik di sana. Saat ini untuk posisi Kasat Reskrim masih belum ada yang mengisi,” ujar AKBP Arif Budiman, Selasa (30/7/2019). Dijelaskan, meski bertugas di KPK, AKP Mukti Wibawa tetap akan menjadi anggota Polri. Di KPK ada semacam ikatan kerja selama 4 tahun, yang kemudian bisa diperpanjang kembali. Selama bertugas di KPK, AKP Mukti Wibawa dipastikan juga akan mendapatkan kesempatan naik pangkat sebagai anggota Polri. “Dia masih tetap anggota Polri. Jadi hanya tugasnya saja dia di KPK. Karirnya sebagai anggota Polri tetap jalan,” tambahnya. Siapa pengganti AKP Mukti Wibawa sebagai Kasat Reskrim di Polres Jepara, sampai saat ini belum diketahui. Polres Jepara dalam hal ini sudah menyampaikan ke Polda Jawa Tengah. Selanjutnya, Polres Jepara menunggu keputusan Polda Jawa Tengah. Siapa yang akan ditunjuk untuk posisi Kasatreskrim Polres Jepara, menurut Kapolres AKBP Arif akan ditentukan oleh Polda Jawa Tengah. Namun yang jelas pihaknya yakin dalam waktu secepatnya sudah ada surat perintah untuk jabatan tersebut.   Reporter: Budi Erje Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar