Kamis, 28 Maret 2024

Dari Kasus Tamzil KPK Ingatkan Tak Pilih Bekas Koruptor

Anggara Jiwandhana
Minggu, 28 Juli 2019 12:34:41
Lambang KPK. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
MURIANEWS.com, Kudus - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi warga Kota Kretek yang berani melapor terkait adanya kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Ucapan terimakasih pun terucap dari sang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. “KPK menyampaikan terima kasih pada masyarakat yang memberikan informasi praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah di Kudus,” katanya. Ia berharap, masyarakat bisa lebih berani untuk melaporkan jika ditemukan tindakan korupsi. Sekecil apapun jika dianggap merugikan negara dan rakyat, maka segera laporkan. "Bayangkan jika pengisian sebuah jabatan dilakukan dengan cara korupsi, perputarannya pasti ada," jelasnya. Selain itu pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memilih calon pempin yang pernah terlibat kasus korupsi. Dengan harapan, tak ada lagi koruptor yang kumat saat menjabat. "Jangan beri kesempatan mereka untuk melakukan hal yang sama," tegasnya. Partai politik juga ia peringatkan agar tidak mengusung calon pemimpin yang pernah mendapat rapor merah KPK. Terutama pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2020 mendatang. "Jangan mengusung calon koruptor," katanya. Kasus yang terjadi di Kota Kretek sendiri merupakan praktik yang tidak bersih dalam proses pengisian perangkat daerah. Jual beli dan pemberian hadiah atas sebuah jabatan diduga dilakukan oleh Bupati Kudus HM Tamzil dan beberapa pejabat. Kasus yang menjerat Tamzil ini merupakan yang kedua. Sebelumnya ia pernah mendekam di penjara karena kasus korupsi saat masih menjabat sebagai bupati Kudus periode 2003-2008. Hingga kini tiga dari tujuh orang yang diamanankan KPK telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kudus, HM Tamzi, staff Khusus Bupati, Agus Suranto, dan Sekretaris DPPKAD, Akhmad Sofyan. Sedang empat lainnya, yakni Subhkan yang merupakan staf BPPKAD, Norman dan Uka Wisnu yang merupakan ajudan Bupati Kudus, serta Plt Kepala Dinas BKPP Catur Widyatmo masih berstatus sebagai saksi. "Sekarang masih pengembangan. Untuk sementara masih sebagai saksi,” pungkasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar