Jumat, 29 Maret 2024

Tamzil Ternyata Lagi Butuh Duit untuk Bayar Utang

Ali Muntoha
Sabtu, 27 Juli 2019 15:42:53
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat memberi keterangan soal OTT Bupati Kudus. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
MURIANEWS.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus HM Tamzil, atas dugaan jual beli jabatan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan diketahui jika Tamzil meminta uang sebesar Rp 250 juta untuk proses ini. Uang tersebut ternyata mau digunakan Tamzil untuk kepentingan pribadi. Yakni untuk membayar utang. Utang sebesar Rp 250 juta itu digunakan untuk membeli mobil Nisan Terrano. “MTZ (M Tamzil) minta kepada ATO (Agoes Soeranto) untuk mencarikan uang Rp 250 juta untuk membayar utang untuk membayar Terrano milik bupati,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Dari sinilah menurut dia, Agus Kroto kemudian mendata siapa saja yang bisa jadi sumber. Kebetulan saat itu, Pemkab Kudus tengah mengadakan seleksi jabatan untuk eselon 2, 3, dan 4. Sebelumnya,B Kudus HM Tamzil resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian hadiah pengisian jabatan di Kabupaten Kudus oleh KPK. Selain Tamzil, Staf Khusus Agus Suranto (Agus Kroto) dan Sekretaris Dinas (Sekdin) DPPKAD Akhmad Sofyan juga ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian tersebut didapat dari Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (27/7/2019) siang. “Kami menetapkan tiga tersangka dalam dugaan pemberian reward terkait pengisian jabatan,” ucap Basaria.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar