Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Tamzil dan 8 Pejabat Kena OTT KPK, Diduga Terkait Jual Beli Jabatan

Ali Muntoha
Jumat, 26 Juli 2019 18:00:10
Bupati Kudus, HM Tamzil (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Bupati Kudus HM Tamzil, dipastikan kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan terhadap Tamzil dilakukan pada Jumat (26/7/2019) di Kudus. Tim KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di rumah dinas bupati dan sekda, ruang kerja sekda Kudus dan ruang kerja staf khusus Bupati Kudus. Kepastian penangkapan Tamzil ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Ia menyebut, total ada sembilan orang yang ditangkap hari ini. “Ya benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini,” kata Basari melalui pesan singkat WhatsApp (WA) yang dikirim ke MURIANEWS.com. Basaria menyebut, operasi tangkap tangan ini terkait suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Dalam OTT itu, Basaria memastikan juga telah mengamankan sejumlah uang yang diduga sebagai suap. ”Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini,” ujarnya. Selain Tamzil, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lain. Total ada sembilan orang yang diamankan, mulai dari staf khusus dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas yang diduga memberi suap. ”Beberapa saat setelah transaksi terjadi, KPK mengamankan total 9 orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat. Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus,” terangnya. Baca juga:  Penangkapan ini dilakukan setelah KPK menerima informasi akan dilakukannya transaksi suap di Kabupaten Kudus. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga terlibat. ”Dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal, sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat (penangkapan),” katanya. Sebelum dibawa ke Kantor KPK di Jakarta, para pihak yang ditangkap KPK tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi setempat. KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. ”Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu 27/7/2019) di Kantor KPK melalui konferensi pers,” pungkasnya.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar