Jumat, 29 Maret 2024

Nyalakan Senter, Maling Kayu di Hutan KPH Gundih Diringkus Petugas Gabungan

Dani Agus
Jumat, 26 Juli 2019 16:09:46
Petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah kayu mahoni yang diduga hasil penebangan dari kawasan hutan. (MURIANEWSW.com/Dani Agus)
MURIANEWS.com, Grobogan - Petugas gabungan dari Perhutani KPH Gundih dan Polsek Geyer berhasil mengamankan Suyahmin, warga Kecamatan Tangen, Sragen yang diduga menjadi pelaku ilegal logging. Pria berusia 47 tahun itu diamankan setelah ketahuan sedang memikul kayu mahoni dari kawasan hutan, Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 21.50 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pelaku ilegal logging itu berlangsung saat petugas melakukan patroli gabungan di kawasan hutan yang masuk wilayah Desa Bangsri, Kecamatan Geyer. Saat sampai di Pos Petak 189 C, RKPH Drojo, BKPH Madoh Medino, petugas sepintas sempat melihat ada sorot cahaya lampu senter dari arah selatan. Merasa curiga, petugas segera mendatangi tempat munculnya sorot cahaya tersebut. Setelah berjalan sekitar 100 meter, petugas mendapati ada dua orang yang sedang berjalan di kawasan hutan. Dari dua orang ini, salah satunya memikul potongan kayu mahoni dan satu orang lagi berjalan di sampingnya sambil membawa senter. Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap Suyahmin dan barang bukti berukuran 2,5 meter dengan diameter 16 centimeter. Sementara, satu orang temannya berhasil lolos dari sergapan petugas. Pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Geyer berikut barang buktinya. Kapolsek Geyer AKP Sugiyanto mengungkapkan, usai mengamankan satu pelaku, petugas kemudian melakukan pelacakan kayu lainnya yang ditebang dari kawasan hutan. Akhirnya, petugas berhasil menemukan enam batang kayu jati berbagai ukuran di belakang rumah salah satu warga Desa Denanyar, Kecamatan Tangen, Sragen. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,” katanya, Jumat (26/7/2019). Dijelaskan, para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 50 Ayat (3) Huruf (e) Subsider Pasal 78 Ayat (5) UU RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Subs Pasal Pasal 82 Ayat (1) Huruf (b) Lebih Subs Pasal 83 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.   Reporter: Dani Agus Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar