Jumat, 29 Maret 2024

Ngapel Bawa Motor Curian, Curanmor di Kudus Ini Diringkus Polisi di Rumah Sang Kekasih

Anggara Jiwandhana
Jumat, 26 Juli 2019 08:39:52
Zaenuri, terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan polisi, Jumat (26/7/2019). (MURIANEWS.com/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS.com, Kudus – Nasib nahas dialami Zaenuri (23), warga Bulung Kulon, Kecamatan Jekulo. Pria yang berprofesi sebagai buruh itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Jekulo saat ngapel di rumah sang kekasih di Desa Lau, Kecamatan Dawe. Zaenuri diamankan polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat bernopol K 6289 AGB milik Wahyu Susanto, warga Desa Bulung Kulon RT 04/RW 05 Kecamatan Jekulo, Kudus. Saat penangkapan, ia pun tak bisa mengelak karena barang bukti sepeda motor tersebut terpakir di depan rumah sang kekasih saat ia bertamu. "Benar, kami menangkan satu tersangka pencurian kendaraan kemarin siang. Baik korban dan pelaku sama-sama warga Bulung Kulon," kata Kapolsek Jekulo Iptu Supartono, Jumat (26/7/2019). Iptu Supartono menjelaskan, penangkapan terduga pelaku dilakukan setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor, Kamis (25/7/2019) pagi. Saat itu korban mendatangi Polsek Jekulo setelah mendapati sepeda motor kesayangannya hilang. Diperkirakan kejadian pencurian terjadi Kamis dini hari. "Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak cepat. Beberapa petugaspun mendatangi TKP untuk menggali informasi," ujarnya. Selain TKP, petugas juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Dari keterangan saksi tersebut mengerucut pada nama Zaenuri yang sempat masuk rumah korban dan ikut mengobrol saat korban dan para saksi mengobrol di rumah. Setelah memastikan info valid, Unit Reskrim Polsek Jekulo langsung mendatangi posisi terakhir Zaenuri. Tepatnya berada di rumah kekasihnya di Desa Lau, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Benar, Zaenuri berada di tempat tersebut bersama sepeda motor curiannya yang ingin diperlihatkan pada kekasihnya. “Ia dicokok dan digelandang ke Mapolres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Supartono. Sedang terkait kronologi kejadian, Supartono menjelaskan, pada hari kejadian sekitar pukul 20.00 WIB, korban bersama dua orang rekannya mengobrol hingga pukul 23.00 WIB. “Saat itu, tersangka juga ikut masuk ke rumah korban. Saat saksi pulang, tersangka juga pulang,” jelas Supartono. Pukul 23.00 WIB korban lantas bergegas tidur. Pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati motornya telah raib dari tempatnya. Pukul 06.00 WIB, korban lantas melapor ke SPKT Polsek Jekulo untuk meminta penyelidikan. Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan hukuman lima tahun penjara.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar