MURIANEWS.com, Semarang - Menantu Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi, Haizul Ma'arif dihadirkan dalam sidang kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7/2019). Dalam persidangan itu, Ma’arif mengakui diperintah oleh mertuanya untuk mengantarkan uang.
Uang yang diduga sebagai suap untuk Hakim Lasito yang diantarkan itu nilainya sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan kepada Anggota DPRD Jepara Agus Sutisna.
Agus Sutisna sendiri diketahui sebagai orang kepercayaan Marzuqi. Ia berperan berkomunikasi dengan Ahmad Hadi Prayitno, pengacara yang diminta Bupati Marzuqi untuk menangani perkara praperadilan.
Dalam persidangan sebelumnya, Agus Sutisna yang diperiksa sebagai saksi mengakui menggunakan kode seperti ”bab” dan ”lembar” dalam pembahasan uang suap yang akan diberikan kepada Hakim Lasito.
Kode yang digunakan dalam pembicaraan tersebut antara lain 1000 lembar yang berarti Rp 1 miliar, 500 lembar yang berarti Rp 500 juta, 5 bab yang berarti Rp 500 juta dan 2 bab yang berarti Rp 200 juta.
Dalam keterangannya, politikus PPP ini juga menjelaskan tentang pemberian uang secara bertahap sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS.
Sementara dalam persidangan hari ini, Ma’arif mengakui mengantarkan uang tersebut karena diperintah oleh mertuanya.
"Saya disuruh, cuma bilang ambil uang Rp 500 juta kasihkan Pak Agus Sutisna. Saya langsung percaya karena diperintah Bapak (Marzuqi),” katanya di depan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji.
Baca juga:
- Hakim Lasito Didakwa Terima Suap Rp 500 Juta dan 16 Ribu Dolar dari Bupati Jepara
- KPK Tahan Bupati Jepara, Marzuqi: Hanya Mukjizat yang Bisa Menolong Saya