Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Jepara Perintahkan Menantu Antarkan Uang Suap

Ali Muntoha
Selasa, 23 Juli 2019 16:16:26
Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (MURIANEWS.com)
MURIANEWS.com, Semarang - Menantu Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi, Haizul Ma'arif dihadirkan dalam sidang kasus suap hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7/2019). Dalam persidangan itu, Ma’arif mengakui diperintah oleh mertuanya untuk mengantarkan uang. Uang yang diduga sebagai suap untuk Hakim Lasito yang diantarkan itu nilainya sebesar Rp 500 juta. Uang tersebut diberikan kepada Anggota DPRD Jepara Agus Sutisna. Agus Sutisna sendiri diketahui sebagai orang kepercayaan Marzuqi. Ia berperan berkomunikasi  dengan Ahmad Hadi Prayitno, pengacara yang diminta Bupati Marzuqi untuk menangani perkara praperadilan. Dalam persidangan sebelumnya, Agus Sutisna yang diperiksa sebagai saksi mengakui menggunakan kode seperti ”bab” dan ”lembar” dalam pembahasan uang suap yang akan diberikan kepada Hakim Lasito. Kode yang digunakan dalam pembicaraan tersebut antara lain 1000 lembar yang berarti Rp 1 miliar, 500 lembar yang berarti Rp 500 juta, 5 bab yang berarti Rp 500 juta dan 2 bab yang berarti Rp 200 juta. Dalam keterangannya, politikus PPP ini juga menjelaskan tentang pemberian uang secara bertahap sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS. Sementara dalam persidangan hari ini, Ma’arif mengakui mengantarkan uang tersebut karena diperintah oleh mertuanya. "Saya disuruh, cuma bilang ambil uang Rp 500 juta kasihkan Pak Agus Sutisna. Saya langsung percaya karena diperintah Bapak  (Marzuqi),” katanya di depan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji. Baca juga: Kendati demikian, Ma’arif mengaku tidak mengetahui peruntukan uang tersebut. Ia mengaku, usai memberikan uang tersebut, Agus Sutisna langsung pergi. Namun ia mengakui sempat menghitung uang tersebut. Uang sebesar Rp 500 juta itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Saat ketemu, saya hanya menyerahkan uang saja. Lalu Agus langsung pergi, saya tidak tahu kalau dia pergi ke Semarang," akunya. Dalam persidangan itu juga dihadirkan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur Fauzan. Dalam kesaksiannya, Fauzan mengakui telah mengantar Marzuqi bertemu Purwono Edi Santosa, Ketua PN Semarang pada saat itu. Namun menurut dia, motivasinya hanya membantu Marzuqi sebagai seorang santri. Ia juga mengaku tak mengetahui pembahasan apa yang dilakukan antara Marzuqi dan Edi Santosa.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar