Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Sekcam di Magelang Tipu CPNS untuk Nyaleg, Ditangkap di Rumah Istri Muda

Ali Muntoha
Rabu, 17 Juli 2019 11:32:48
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho menunjukkan barang bukti dan tersangka penipuan CPNS. (Humas Polres Magelang)
MURIANEWS.com, Magelang – Seorang mantan sekretaris kecamatan (sekcam) di Kabupaten Magelang, Abudhari Putranto (64) warga Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg). Ia mengaku telah menghabiskan dana mencapai Rp 700 juta lebih, namun gagal terpilih. Pria yang sudah pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini ikut nyalon menjadi anggota DPRD Kabupaten Magelang pada Pileg 2014 lalu. Uang ratusan juta yang digunakan untuk biaya nyaleg itu ternyata hasil penipuan. Modusnya, menjanjikan orang agar bisa masuk menjadi PNS di berbagai lembaga pemerintahan di Pemprov Jateng. Ia mematok harga antara Rp 65 juta hingga ratusan juta rupiah kepada korban-korbannya. Total sudah ada enam orang yang terpikat dengan janji ini. Apalagi pelaku memastikan sudah berhasil memasukkan satu orang menjadi PNS. Namun janji tersebut tak pernah terbukti. Karena pelaku hanya mengirimkan berkas-berkas milik korbannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui jasa Pos. Itu pun pelaku tak tahu apakah berkas-berkas itu benar-benar sampai atau tidak. Salah satu korbannya adalah Supriyono warga Cilacap Utara. Ia dijanjikan akan dimasukkan menjadi PNS pada tahun 2012, namun hingga 2019 ini janji tersebut tak pernah terealisasi. Padahal ia mengaku sudah memberikan uang sebanyak Rp 165 juta sebagai uang pelicin. Jengkel merasa ditipu, Supriyono akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Salaman Magelang. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dan polisi mendeteksi keberadaan pelaku. Pria ini kemudian berhasil ditangkap saat berada di rumah istri mudanya di daerah Bantul. ”Tersangka ditangkap di daerah Bantul pada 11 Juli 2019. Sata itu tersangka tengah berada di rumah istri mudanya. Anggota langsung membawanya ke Mapolsek Salaman untuk diperiksa,” kata Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Rabu (17/7/2019). Dalam pengakuannya pada polisi, pria ini menyebut jika uang yang diberikan para korbannya sudah ia gunakan untuk biaya nyaleg. "Setelah saya pensiun itu, saya direkrut jadi salah satu pengurus partai. Pengurus diharuskan jadi caleg, dengan itulah buth biaya, dan saya melakukan itu (penipuan),” akunya. Total uang yang berhasil ia keruk dari para korbannya tercatat sebanyak Rp 570 juta. Uang itu semuanya ia habiskan sendiri untuk kebutuhan pencalegan. Dalam pengembangan pemeriksaan juga diketahui jika tersangka ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Aksi ini dilakukan di tujuh lokasi sejak 2017-2019. Sasaranya adalah alat-alat perkantoran dan sepeda motor. Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman hukumannya maskimal empat tahun kurungan penjara.   Reporter: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar