Jumat, 29 Maret 2024

Kena Imbas Pembangunan Jembatan, Pemkab Kudus Minta Kontraktor Perbaiki Taman Tanggulangin

Dian Utoro Aji
Selasa, 9 Juli 2019 20:50:52
Bupati Kudus HM Tamzil dan Wakil Bupati Kudus HM Hartopo bersama dinas terkait saat meninjau taman Kota Tanggulangin, Selasa (9/7/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji)
MURIANEWS.com, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus meminta kontraktor pembangunan jembatan Tanggulangin untuk mengembalikan kondisi Taman Kota Tanggulangin. Pasalnya, selama pembangunan jembatan penghubung Kabupaten Demak dan Kudus itu merusak fasilitas taman kota Tanggulangin yang letaknya bersebelahan. Bupati Kudus HM Tamzil mengatakan, imbas dari pembangunan jembatan ini berdampak pada kerusakan Taman Kota Tanggulangin. Untuk itu ia meminta dari pihak kontraktor untuk membenahi kerusakan tersebut. “Kena imbas pembenahan ini, saya minta kontraktor untuk dibenahi. Ini tanggung jawab kontraktor,” katanya kepada awak media, Selasa (9/7/2019). Apalagi, menurutnya taman itu akan diperindah. Salah satunya dengan dibuat panggung kesenian pada taman tersebut. Sehingga diharapkan menjadi hiburan masyarakat di Taman Kota Tanggulangin. “Mungkin nanti akan kami buat juga panggung seni. Biar biar dinikmati oleh masyarakat di sini,” ungkapnya. Selain pembenahan taman, Tamzil juga meminta agar kontraktor melakukan pembenahan jalan akses menuju taman. Sebab, menurutnya jalan tersebut rusak. Terlebih belum diaspal. “Saya minta juga jalan masuk ini dibenahi, diaspal lah. Kontraktor untuk merapikan jalan akses masuk taman ini,” mintanya. Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Karangsawah Alik Muchtarom mengatakan untuk kontraktor pembangunan jembatan Tanggulangin sudah selesai pertanggal 13 Juni 2019. “Memang segala imbas kontraktor bertanggung jawab,” katanya. Untuk itu, ia akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas PKLH Kabupaten Kudus. Karena yang menangung taman ini adalah PKLH. S “Kami akan koordinasi dengan LH. Masalah akses jalan juga akan kami koordinasikan. Kami rencanakan pelaksanaan maksimal dua minggu sudah ada tindakan,” tambahnya.   Reporter: Dian Utoro Aji Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar