MURIANEWS.com, Semarang - Dua panitera muda di Pengadilan Negeri (PN) Semarang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito.
Keduanya yakni panitera muda hukum Ali Nuryahya dan panitera muda pidana Noerma Sujatiningsih. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (9/7/2019).
Dalam keterangannya, Ali Nuryahya menjelaskan tentang komunikasi pertamanya dengan Bupati Ahmad Marzuqi.
"Dihubungi melalui WhatsApp, isinya minta bantuan nanti ada kuasa hukumnya yang akan menghubungi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji seperti dilansir Antara.
Ali Nuryahya kemudian dihubungi oleh Ahmad Hadi Prayitno yang tujuannya berkonsultasi tentang rencana pengajuan praperadilan atas kasus hukum yang dihadapi Marzuqi.
Saksi juga mengakui pernah mempertemukan Ahmad Hadi Prayitno dengan Lasito, hakim yang akhirnya ditugaskan untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan bupati Jepara.
Ia menambahkan, pertemuan pertama tersebut dilakukan sebelum bupati Jepara mendaftarkan perkara praperadilan. Saksi menegaskan tidak pernah berpikir jika nantinya Lasito merupakan hakim yang mengadili perkara tersebut.
Baca juga:
- KPK Tahan Bupati Jepara, Marzuqi: Hanya Mukjizat yang Bisa Menolong Saya
- Hakim Lasito Sempat Minta Rp 1 Miliar ke Bupati Jepara, Suap Dibungkus Plastik Bandeng